Nyak Dihisap Polsek Tigabinanga Karena Memiliki Ini

KARO, Postmedan – Unit Reskrim Polsek Tigabinanga yang dipimpin Ipda Solo Bangun telah mengamankan salah satu orang laki laki yang mengaku atas nama Zulkipli alias

Firman

KARO, Postmedan – Unit Reskrim Polsek Tigabinanga yang dipimpin Ipda Solo Bangun telah mengamankan salah satu orang laki laki yang mengaku atas nama Zulkipli alias Nyak ( 31 ) karena terbukti memiliki obat terlarang berupa ganja , Selasa 16/03/2021 sekitar pukul 18.00 wib .

Ada pun kronologis penangkapan bahwa pada saat pelapor mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya , pelapor beserta 2 orang anggota langsung menuju tkp yang dimaksud , dan sesampainya di TKP langsung , personil langsung melakukan penangkapan terhadap Seorang laki – laki yang bernama Zulkipli alias Nyak ( 31 )

Nyak yang mengaku warga Desa Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo langsung di boyong ke Mapolsek Tigabinanga , ada pun barang bukti yang kita amankan dua bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, berat netto 150 Gram , satu buah piring warna Orange yg masih terdapat ganja, berat netto 1,35 Gram , satu buah tas warna hitam
dan satu buah hand phone merk .

Ipda Solo Bangun menambahkan , tersangka sudah kita serahkan ke Mapolres Tanah Karo untuk di lakukan pemeriksaaan selanjutnya ” ucap Ipda Solo Bangun.

( SURBAKTI )

Tags

Related Post