Karo, Postmedan – Kepolisian Sektor (Polsek) Tiga Binanga Polres Tanah Karo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tiga Binanga berhasil mengamankan seorang pria tersangka pelaku pemilik daun ganja Inisial ZL Als Nyak (31) di Simpang Perlamben Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo.
Adapun tersangka dimaksud merupakan warga Jln. Juhar Tigabinanga Kel. Tigabinanga Kec. Tigabinanga Kab. Karo, Selasa (16/3/2021) sore pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Tiga Binanga, Iptu Bengkel Ginting Melalui kanit Reskrim Ipda Solo Bangun kepada wartawan, Kamis (18/3/2021) mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi warga yang layak dipercaya.
“Dari situ, tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.00 Wib, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian petugas mendekati laki laki tersebut. Pada saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan satu buah tas warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus ganja dengan kertas warna coklat, berat 150 Gram dan 1 (satu) buah piring warna Orange Yang berisikan ganja, berat 1,35 Gram, ” Ujar IPDA Solo Bangun.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Tigabinanga untuk kemudian di serahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo guna di proses Hukum lebih lanjut, Pungkas Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun.
ZL alias Nyak kini mendekam di balik jeruji besi Satnarkoba Polres Tanah Karo demi mempertangungjawaban perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (TS)