Medan, Postmedan – Keluarga besar Albert Nainggolan menggelar klarifikasi terkait pemberitaan yang selama ini sudah beredar di berbagai media massa sehubungan dengan laporan tindak pidana (Pasal 351 ayat 1 KUHP) yang diajukan Neneng Ernawati (“Pelapor”) terhadap Albert Nainggolan (71) di Polsek Medan Timur.
Di dalam konferensi pers ini, saya memberikan informasi dalam kapasitas saya selaku anak kandung Albert Nainggolan. Hadir juga di dalam kesempatan ini sejumlah anggota keluarga yang merupakan adik kandung, keponakan dan saudara dari Albert Nainggolan, Terang Alfin Frans Hamongan Nainggolan SH kepada awak media yang hadir, Jumat (19/03) di Coffe Berry Jl Gelugur Medan.
Saya sampaikan bahwa saat ini Ayah saya Albert Nainggolan sedang menjalani tahanan di Polsek Medan Timur terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan oleh Neneng Ernawati (pelapor).
Keluarga kami berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum yang ada sehubungan dengan tuduhan Pelapor tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memberikan informasi yang menyesatkan, tendensius, dan menyudutkan institusi/pihak tertentu, khususnya Kepolisian, ungkap Alfin Nainggolan.
Kami memahami bahwa hukum harus ditegakkan. Sejauh ini, kami mengapresiasi Polsek Medan Timur yang telah secara cepat memeriksa Albert Nainggolan pada dini hari segera setelah Albert Nainggolan dibawa ke Polsek Medan Timur, Jelasnya.
Mengenai kasus yang menimpa Albert Nainggolan tersebut, perlu dicatat bahwa status Albert Nainggolan saat ini adalah TERSANGKA.
Kami sekeluarga sesungguhnya membantah laporan tindak pidana yang sudah dibuat oleh pihak Pelapor. Namun demikian, biarlah proses hukum berlangsung untuk membuktikan kebenaran dari kasus ini.
“Keluarga kami menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang telah dibuat oleh sejumlah media massa yang menulis secara jelas di pemberitaannya bahwa Albert Nainggolan adalah PELAKU tindak pidana yang dituduhkan oleh Pelapor,” terang alfin
Sekali lagi, status Albert Nainggolan adalah TERSANGKA. Dengan berdasar kepada asas praduga tidak bersalah yang juga dipersyaratkan bagi pers nasional berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seharusnya penggunaan kata PELAKU dalam pemberitaan- pemberitaan mengenai Albert Nainggolan dihindari. Saya yakin bahwa pers yang professional paham betul mengenai hal ketentuan tersebut. Sekedar catatan, sesuai dengan UU Pers, terdapat sanksi pidana bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 tersebut, Ungkapnya.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pelapor ternyata merupakan pemimpin utama salah satu perusahaan pers, yang menyebutkan di dalam pemberitaannya bahwa Albert Nainggolan merupakan PELAKU, Jelas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad) tersebut.
Dengan demikian, timbul kesan bahwa kata “PELAKU” tersebut digunakan oleh Pelapor untuk kepentingan pribadinya dengan menggunakan posisinya di perusahaan pers dan untuk menggiring opini publik bahwa Albert Nainggolan telah bersalah padahal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian, cetusnya
Selain itu, disebutkan pula bahwa Pelapor merupakan IRT. Dalam hal ini, timbul kesan bahwa Pelapor yang dinyatakan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di dalam pemberitaan merupakan suatu cara untuk mendramatisir kasus ini.
Tambah Alfin yang juga sebagai mitra pendiri Firma menuturkan, Sebagai seorang pemimpin utama suatu perusahaan pers, Pelapor memiliki akses yang cukup untuk membuat pemberitaan-pemberitaan yang tidak berimbang bagi Terlapor, sebagaimana yang terjadi saat ini.
Terlebih pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan pihak kepolisian sehingga Albert Nainggolan saat ini berada dalam posisi yang sulit dalam mendudukan posisinya.
Pelapor sesungguhnya telah mengenal Albert Nainggolan selama kurang lebih 7 tahun dan, sejauh yang keluarga kami ketahui, terdapat hubungan khusus antara Pelapor dan Albert Nainggolan.
Selama memiliki hubungan tersebut, Albert Nainggolan kerap kali memperhatikan kebutuhan hidup Pelapor dan anaknya seperti seorang bapak yang baik. Namun demikian, karena faktor ketidakcocokan dan, diduga juga ada faktor kecemburuan karena Albert Nainggolan memiliki hubungan baru dengan pihak lain, hubungan Pelapor dan Terlapor menjadi tidak harmonis.
Di sini, kami menduga bahwa Pelapor memiliki motif untuk membuat laporan tindak pidana terhadap Albert Nainggolan untuk menyengsarakan diri Albert Nainggolan, dan sebagai akibatnya saat ini Albert Nainggolan ditahan oleh Polsek Medan Timur.
Dari sejumlah bukti yang kami kumpulkan, terlihat bahwa niat untuk menyengsarakan tersebut memang ada.
Meskipun demikian, kami sekeluarga bukan tidak berupaya untuk mencari solusi melalui mediasi Setidaknya, sudah 3 kali kami berupaya untuk mediasi namun tidak berhasil karena Pelapor mengingkari janji untuk bertemu dengan kami, walaupun kami telah hadir pada jadwal dan tempat yang ditentukan oleh Pelapor sendiri.
Kami mencatat bahwa ada juga oknum pers yang mencoba memperkeruh kasus ini dengan pemberitaan yang tidak baik dan berupaya meminta uang dalam jumlah besar kepada Albert Nainggolan dan keluarganya.
Minta Uang Damai 50 Juta
Terakhir, kami diminta uang sebesar lebih dari Rp50 juta sebagai jalan damai untuk kasus ini, dan kami memiliki bukti rekaman atas hal ini.
Belakangan kami tahu bahwa oknum pers tersebut memiliki hubungan khusus dengan Terlapor.
Saat ini, kami sedang mempersiapkan laporan ke Dewan Pers atas tindakan oknum pers tersebut.
Selain itu, kami juga sedang mempertimbangkan opsi-opsi lainnya untuk melindungi
kepentingan hukum kami, misalnya seperti melaporkan oknum pers tersebut ke pihak kepolisian.
Masih ada sejumlah hal lainnya yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya, yang
tentunya akan membantu untuk menunjukkan kebenaran dan sekaligus melindungi hak-hak hukum Terlapor dan kami sekeluarga.