Komboh-Komboh Santai kanwil Kemenkumham Sumut Dengan Sekdakab Batubara

Batubara, Postmedan– Komboh-komboh (bincang-bincang) dalam bahasa daerah Batubara dikenal sebagai sarana komunikasi masyarakat daerah yang dilakukan secara informal, bertempat di warung yang sederhana namun efektif

Firman

Batubara, Postmedan– Komboh-komboh (bincang-bincang) dalam bahasa daerah Batubara dikenal sebagai sarana komunikasi masyarakat daerah yang dilakukan secara informal, bertempat di warung yang sederhana namun efektif dalam mendiskusikan hal-hal yang dianggap penting.

Salah satu hal penting yang didiskusikan adalah perlindungan keragaman budaya dan sumber daya alami maupun sumber daya manusia dari segi budaya dengan berbagai produk unggulan di Kabupaten Batubara yang harus dipertahankan kualitasnya dan reputasinya tetap terpelihara dan dilestarikan.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar, Sekretaris Disporapar Syafrizal Siregar, Kepala Dinas Pendidikan Ilyas Sitorus, Kabag Hukum Rahmad Sirait, Ketua Dewan Kebudayaan Buyung Morna dan pejabat lainnya, Sabtu (20/3/2021).

Pada kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendapat amanah menjalankan prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024 dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berdikari melalui sektor Kekayaan Intelektual yang berdasarkan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal, yaitu pada Program Pembangunan Data Base Kekayaan Intelektual Komunal.

Kekayaan intelektual komunal yang terdapat di Kabupaten Batubara tidak hanya mampu mendorong pengembangan daerah dan perekonomian masyarakat namun juga sekaligus sebagai bagian dari perlindungan warisan budaya dan kearifan lokal yang harus dilestarikan.

Diskusi ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan pencatatan kekayaan intelektual komunal di daerah Kabupaten Batubara juga rencana penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil dengan Pemda Batubara terkait Perlindungan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar menyampaikan bahwa “Pemda Batubara telah melakukan inventarisasi kekayaan komunal di daerah Kabupaten Batubara dan tahap pertama sudah dilakukan proses pendaftaran terhadap Cabe Merah, Bibit Sapi Peranakan Ongole, Bibit Kelapa Kelambi Ujung sebagai sumber daya genetik.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 7 Undang- Undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.

Sebagian dari sumber daya genetik tersebut ada yang telah dikembangkan sehingga mempunyai nilai ekonomi tinggi, tetapi banyak pula di antaranya yang belum dimanfaatkan sama sekali, sehingga mengalami ancaman kepunahan. Di sisi lain, kami juga sedang melakuan pendaftaran Kain Tenun Batubara dan Peci Tenun Batubara sebagai bagian dari pengetahuan tradisional sembari mempersiapkan data pendukung lainnya untuk mencatatkan tari-tarian dan seni budaya lainnya yang ada di daerah Batubara”, tuturnya. (*)

Related Post