Postmedan.com. Deli Serdang – Kapolres Deli serdang Kombespol Yemi Mandagi SIk musnahkan 5.070 gram narkotika jenis sabu di Mapolresta Deli Serdang dengan cara direbus, pada hari Senin (22/3/2021). Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari pengungkapan Satnarkoba di Polresta Deliserdang, di Jalan Pancing, Kota Medan, (23/2/2021) lalu.
“Pada hari ini, kami akan musnahkan narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan sebanyak 5.142 gram sabu-sabu, yang dibawa oleh dua orang tersangka berinisial M dan JAS saat ditangkap di Jalan Pancing Medan. Sebanyak 5.070 gram dimusnahkan sisanya barang bukti dipersidangan,” sebut Kapolresta Deli Serdang, Kombespol Yemi Mandagi Sik, di Mapolresta Deli Serdang, Senin ( 22/03/2021) siang
Dalam sambutannya, Kombespol Yemi Mandagi SIk menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Mari kita bersama sama memutus mata rantai peredaran Narkoba yang sangat marak dimanapun, bukan hanya di Deli Serdang,” ujar Kapolresta.
Pemusnahan narkoba ini di hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Deliserdang diantaranya, Dandim 0204 DS, Letkol Kav Jackie Yudhantara, Bupati Deli Serdang diwakili Asisten, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perwakilan Lapas Lubuk Pakam dan para wartawan.
Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu dimulai oleh Kapolresta Deli Serdang yang memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi butiran kristal putih sabu-sabu ke dalam panci yang berisi air mendidih. Selanjutnya dilakukan oleh Dandim 0204 DS, Letkol Kav Jackie Yudhantara yang juga memasukkan satu bungkus plastik berisikan sabu sabu kedalam panci berisi air mendidih.
Perebusan barang bukti sabu-sabu ini dilakukan oleh pejabat lainnya hingga selesai, dan selanjutnya air rebusan dibuang ke tempat yang aman.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu tangkapan Satnarkoba Polresta Deli Serdang dilakukan dengan mengikuti Protokol Kesehatan.Red/F