Medan, Postmedan – Perseteruan Albert Nainggolan (71) dengan Neneng Ernawati yang terjadi pada bulan Desember 2019 dan d laporkan oleh Neneng Ernawati ke Polsek Medan Timur.
Selanjutnya pihak Reskrim Polsek menindaklanjuti atas laporan tersebut dan menangkap serta menahan Albert Nainggolan pada tanggal 14 Maret 2021 yang sudah banyak diberitakan di berbagai media.
Dengan upaya dan bermaksud meluruskan perseteruan tersebut Alfin Frans Hamonangan Nainggolan sebagai anak kandung dari terlapor melakukan konferensi pers pada hari rabu tanggal 19 Maret 2021 di Coffee Berry Medan dengan dihadiri 23 media cetak dan online.
Berselang satu hari dari pelaksanaan konferensi pers tersebut kedua belah pihak keluarga Albert Nainggolan dan Neneng Ernawati melakukan kesepakatan berdamai.
Hasil kesepakatan untuk berdamai yang dilaksanakan di Polsek Medan Timur pada tanggal 20 Maret 2021 ditindaklanjuti dengan adanya pencabutan laporan di Polsek Medan Timur disertai dengan keluarnya terlapor dari tahanan.
Selain itu Alfin menyampaikan salah satu poin yang diatur dari hasil kesepakatan tersebut adalah kewajiban bagi pelapor mencabut pemberitaan persangkaan penganiayaan dari media yang beredar dari seluruh media cetak dan elektronik, ujarnya pada konferensi pers, Selasa (23/03/2021).
Alfin selaku anak kandung terlapor menambahkan untuk memulihkan nama baik terlapor diharapkan dengan segera mencabut atau menghapus pemberitaan manapun terkait laporan polisi yang juga merupakan kewajiban bagi pelapor yang sudah diatur dalam kesepakatan tersebut.
Di akhir konferensi pers Alfin menyampaikan rasa terimakasihnya mewakili dari keluarga besar Albert Nainggolan kepada awak media dan masyarakat yang sudah merespon baik permasalahan ini.
Semoga ke depannya kasus seperti ini dapat di hindari oleh pihak manapun dan menjadi pembelajaran bagi kita semua, tuturnya. ( Red )