Rutan Kelas II B Kabanjahe Giatkan Rajia Mendadak Untuk Antisipasi

KABANJAHE – Posmedan  – Dalam rangka melakukan deteksi dini, terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe dan beserta petugas

Firman

KABANJAHE – Posmedan  – Dalam rangka melakukan deteksi dini, terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe dan beserta petugas jaga melaksanakan razia ke blok hunian warga binaan pada malam hari, Pukul 23.00 Minggu 4 April 2021.

“Pemeriksaan, pengawasan, dan penggeledahan dilakukan secara rutin dan insidentil sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib)dan peredaran Narkoba.

Seluruh penjuru kamar hunian WBP disisir secara maksimal. Mulai tembok bangunan hingga teralis, tidak luput dari perhatian para petugas. Meski tak ditemukan Narkoba, namun berbagai benda terlarang milik WBP disita petugas, seperti unit handphone, kartu remi powerbank dan alat sajam.

Karutan dalam pengarahannya menekankan setiap WBP dilarang “menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya”.

“Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya”.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Karutan juga berharap kegiatan tersebut bisa memberantas penyalahgunaan Narkoba maupun barang lain yang dilarang narapidana

Rutan Kabanjahe terus berkomitmen dalam memberantas barang terlarang yang ada didalam Rutan. Dengan adanya barang temuan yang dilarang , kedepannya petugas penggeledahan dan petugas p2u akan menjadi perhatian khusus dalam menggeledah seluruh barang dan petugas yang masuk agar barang-barang yang dilarang,tidak lagi masuk untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman .

( SEKILAP )

Tags

Related Post