Medan, Postmedan — Polsek Medan Area Melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Bersama 3 Pilar yang dipimpin langsung Pawas Polsek Medan Area, Iptu Surya Prayitna SH MH. Medan, Senin (05/04/2021).
Jajaran personel polsek Medan Area Polrestabes Medan siap mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi Covid – 19 dengan konsisten melakukan operasi yustisi guna menekan penyebaran Covid – 19.
Panit Reskrim, Iptu Surya Prayitna (Surya Pelor) mengatakan, Kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasiskan Mikro dilaksanakan dari pasar Ramai yang berada di jalan Thamrin, kemudian menuju ke lokasi Pasar Akik jalan Kapten Jumhana, dan lanjut lagi ke pasar Sukaramai yang berada di jalan AR. Hakim.
“ Masih di dapati masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan melanggar protokol kesehatan sehingga masyarakat yang melanggar harus di beri tindakan berupa peringatan lisan sanksi sosial, ” ujar Iptu Surya
“Himbauan protokol kesehatan kepada para pedagang Pasar, warung makan dan toko di lingkungan pemukiman penduduk, agar menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer dan wajib memakai masker,” Pungkasnya. (TS)