Polsek Medan Area Berhasil Ungkap 363 di Masjid Muslim Denai

POSTMEDAN – Jajaran Polsek Medan Area berhasil menangani perkara laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukumnya. Seperti yang terjadi pada, Rabu (07/04/2021)

Firman

POSTMEDAN – Jajaran Polsek Medan Area berhasil menangani perkara laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Seperti yang terjadi pada, Rabu (07/04/2021) sekira pukul 05.30 WIB di jalan Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai (Mesjid Muslim).

Pelaku yang bernama Hadi Gunawan alias Gun (24 Tahun) yang bertugas memantau keadaan, Muhammad Risky alias Kiki (29 Tahun) yang berperan sebagai pemetik/pembongkar sepeda motor dengan kunci T serta Muhammad Gunawan alias Agun alias Kakek (23 Tahun) berperan menemani Kiki mengambil sepeda motor dihalaman masjid.

Mengetahui sepeda motornya telah hilang, korban bernama Hermanto segera membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area yang dilaporkan pada tanggal 07 April 2021.

Kapolsek Medan Area KOMPOL Faidir Chan langsung menanggapi laporan Hermanto dan segera memerintahkan tim unit reskrim dibawah pimpinan IPTU Rianto dan Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna (Surya Pelor) untuk segera melakukan olah tkp.

Dari hasil olah TKP diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan dihalaman mesjid tersebut, juga dibeberapa lokasi lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Area.

Ketika tim reskrim melakukan olah tkp, tim unit reskrim mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di Jalan Bromo Ujung Rawa Cangkul IV Gang Pak-Pak Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai. Petugas reskrim pun segera meluncur ke alamat yang dituju dan mengamankan ke 3 tersangka langsung dibawa ke Mako untuk diproses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni :

– 1(Satu)Buah Sandal merek Swallow Warna Hitam.

– 1(Satu) Unit HP Merek Nokia.

– 1 (Satu)Buah dompet warna hitam.

– 1(Satu)Unit HP Merek Xiaomi warna rose gold.

– 1 (Satu)Buah Pisau penusuk warna hitam.

– 1(Satu)Buah topi warna hitam merek under armont.

– 2(Dua)Buah kunci T.

– 1 (Satu)Buah Sandal merek Converse warna hitam.

– 1 (Satu) Buah baju kaos warna abu abu.

-1 (Buah)Sweater warna abu abu hitam dengan bacaan spy derbit.

-1 (Satu) Pasang sandal warna hitam.

-1(Satu)Buah celana panjang merek Vans warna coklat.

-1(Satu)Buah topi warna hitam serta

-1(Satu) unit HP Merek Vivo warna hitam biru.

Untuk pengembangan serta kelanjutan dipersidangan, semua barang bukti tersebut di amankan serta sambil menunggu pemberkasan di pengadilan. Ketiga tersangka dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Area, Jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU Rianto kepada awak media. (Sembiring)

Tags

Related Post