Peraturan Bupati Karo BAB VII Pada Pasal 7  : Pelaksanaan Pesta Harus 50 % Dari Kapasitas Jambur 

POSTMEDAN  – KABANJAHE  -‘ Untuk menekan laju penularan wabah pandemi covid19, dimana akhir-akhir ini maraknya atas kegiatan pesta adat di jambur(balai desa)/gedung yang dianggap tidak mempedomani

Firman

POSTMEDAN  – KABANJAHE  -‘ Untuk menekan laju penularan wabah pandemi covid19, dimana akhir-akhir ini maraknya atas kegiatan pesta adat di jambur(balai desa)/gedung yang dianggap tidak mempedomani lagi prokes, sehingga pemerintah daeran Kabuoaten Karo dalam waktu dekat ini akan  menerbitkan peraturan Bupati (perbub) dalam pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat, pada masa pandemi Covid-19 di kab. Karo.

Hal ini terungkap, Rabu (14/4) pukul 11.00.WIB di lantai 3 kantor bupati, saat digelar rapat kordinasi pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyrakat (PPKM) dan pelaksanaan posko penanganan covid19 tingkat Desa /kelurahan yang dihadiri oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK,  Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Sekda Karo Drs Kamperas Terkelin Purba dan Ketua harian Lakonta Malem Ukur Ginting, camat /kepala desa Se-kab. Karo.

Dalam paparan Dinas Parawisata, yang disampaikan oleh Erma Julita mengatakan saat ini pihaknya telah menyusun draf peraturan bupati dalam pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di kab. Karo.

Dalam draf, mengatur tata cara penyelenggaraan adat Mbaba Belo selambar/Nganting Manuk /Lamaran dalam Bab IV pasal 6 menyebutkan yang hadir adalah huruf a. Orang tua Pengantin kedua belah pihak. B. Pengantin, huruf c. Yang mewakili keluarga, sembuyak /senina, anak beru, kalimbubu dan huruf d. Mewakili lembaga agama 2 (dua) orang.

Sedangkan, tata cara penyelenggaraan kerja adat /pesta pernikahan, kematian dan mengket rumah pada BAB VII pada pasal 7 yang terdiri terdiri dari  6 ayat, dimana ada poin  didalamnya kehadiran 50 % dari kapasitas Jambur /gedung dan wajib  mengikuti protokol kesehatan 3M, memakai masker (Face Shield),  mencuci tangan dan menjaga jarak. bebernya.

Disamping itu, pada ayat ke 3 disebutkan bagi pihak pengelola jambur /gedung wajib menyampaikan kegiatan kepada satuan gugus tugas, dinas Parawisata dan Kebudayaan Karo, dan satuan polisi pamong Praja kab. Karo. Sambungnya, Setiap pelaksanaan paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan sudah diajukan melalui surat resmi. Jelasnya

Menurut draf yang tertulis, dalam pasal 5 menyebutkan pedoman pelaksana tatanan normal baru pesta pada masa pandemi Covid-19 di kab karo pada pasal 4 ditujukan untuk : A. Pengelola acara /gedung, B. Penyelenggara dan C. Pengunjung /tamu.

“Tindaklanjut tersebut, tertuang dalam draf BAB VIII diatur sanksi adminiterasi pasal 10 yang menegaskan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi adminiterasi berupa : A. teguran lisan, B. teguran tertulis, C. Penghentian sementara kegiatan dan huruf D. Mencabut izin usaha dan/izin operasional bagi pemilik gedung.

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam arahannya menekankan agar kepala desa mensosialisasikan draf yang telah dibuat oleh dinas OPD terkait.

“Aturan ini wajib diketahui, sebab bertujuan sangat baik, disamping itu menekan laju perkembangan covid19. Kita tahu program pemerintah sedang digalakkan vaksinasi, sebagian sudah berjalan dan sebagian sedang berjalan,”ungkapnya.

“Tentu hal ini bukan jaminan luput dari covid19, akan tetapi melalui disiplin dan ikuti anjuran pemerintah, mudah mudahan semua baik baik saja. Tuturnya

” Untuk draf Perbub ini, secara signifikan, tidak ada mengalami perubahan  terkait isinya, jika pun ada perbaikan hanya sedikit saja dan secepatnya akan di tanda tangani, namun demikian kita tetap menerima masukan dan saran. Tandasnya

Dipihak yang sama, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus SI dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengatakan telah sepakat akan menugaskan personel  polsek dan koramil dalam memantau kegiatan pedoman pelaksanaan tatanan normal baru dalam pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di kab. Karo. Ujarnya

Pun begitu, Yustinus meminta kepala desa sebagai Aparatur yang dipercayakan negara dan garda terdepan ditengah masyrakat, supaya peka dan tetap menjadi agen pemulihan untuk mensosialisasikan Draf peraturan Bupati, agar penyebaran covid19 dapat ditekan, wujudnya ikuti prokes dan anjuran pemerintah. Imbuhnya

Sementara kadis DPMD Abel Tarawai Tarigan, mengatakana pihaknya menindaklanjuti Draf peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di kab. Karo, sebagai OPD teknis, wajib mensosialisasikan kepada seluruh camat dan kades, se-kab. Karo, melalui rapat kordinasi. Imbuhnya

Hal senada, dikatakan oleh Malem Ukur Ginting dari pengurus lakonta,  sejak awal dia ikut  terlibat dalam menyusun Perbub dalam pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19 di kab. Karo, sangat setuju ada  peran pemerintah dalam menekan dan mengontrol penanganan penularan covid19, yang seyogianya selama ini terkesan kurang efektif.

“Caranya melalui perbub itulah akan  mengakomodir semua program pemerintah, mudah mudahan akan berdampak positif bagi masyrakat dalam penyelenggaraan pesta adat.”Pungkasnya

( SEKILAP  )

 

 

Tags

Related Post