Postmedan – Tak memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, kembali Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan jajaran Polda Sumut Unit III membekuk seorang wanita muda yang bernama Rena Susanti (26) dari tempat kediamannya.
Tersangka yang juga memiliki dua orang anak ini diketahui berdomisili sebagai warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan provinsi Sumatera Utara. Adapun tersangka ini dibekuk karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil liputan yang dihimpun oleh awak media ini, ditangkapnya tersangka RS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran sabu-sabu yang diperjualkan belikan tersangka RS di rumahnya.
Guna melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan Undercover dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan RS, tidak mengetahui bahwa pembeli tersebut merupakan petugas dari kepolisian.
Akhirnya, tersangka dapat diamankan oleh petugas, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina), dari tangan tersangka RS.
Berdasarkan hasil introgasi petugas, diketahui bahwa tersangka telah memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Wisnu (DPO), dengan cara membeli seharga Rp.500.000/gramnya.
Dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah menjalankan aksinya tersebut sekitar satu bulan lamanya dan telah menjadi pengedar barang haram ini. Menurutnya, keuntungan yang didapatnya dari pengedar barang haram ini, berkisar Rp 200,000/gramnya.
Kanit idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (17/4/2021) malam, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, benar kami telah mengamankan seorang wanita yang berinisial RS pada hari Kamis (14/4/2021) kemarin dari rumahnya dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Tersangka RS kini sudah kita amankan bersama barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0.21 gram,” terangnya. (PM02)