News  

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di PT Budi Gadai Indonesia

Postmedan – Polsek Medan Timur berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), Jl.HM.Yamin No.534/380 (PT.Budi Gadai Indonesia) Kel. Sei Kera Hulu Kec. Medan Perjuangan. Pada Sabtu, 20 Maret 2021 Sekira Pukul 07.00 Wib.

Dimana korban telah membuat Laporan ke Polsek Medan Timur.Laporan Polisi Nomor : LP / 142 / III / Restabes Medan /Sek Medan Timur / Tanggal 20 Maret 2021


Berkat Laporan korban ke Polsek Medan Timur. unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil amankan pelaku bernama Hendra L. Tobing Als Kibo, (40), islam, Tukang Parkir, Jl. Garu 2 B Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas.

Di mana Pada hari Sabtu tgl 20 Maret 2021, sekira pkl .07.00 Wib Pegawai PT.Budi Gadai Indonesia An: Awi Tiba Dikantor. Dan Melihat Pintu Kantor Sdh Terbuka, Dgn Keadaaan Engsel Pintu Dan Gembok sudab dlm keadaan rusak. Kemudian Saudara Awi Masuk Kedalam Utk Mengecek,Dan Ternyata Pintu masuk Kedalam Menuju Lantai 2 Juga Sudah Terbuka,dengan Keadaan Kunci dan Engsel Pintu Sudah dalam Keadaan Rusak.Selanjutnya Awi Menuju Tempat Penyimpanan Barang Gadaian Milik Nasabah Yg Terletak Dilantai 2. Dan terkujut Melihat Sebagian Barang2 Gadaian Nasabah Sesuai Data di kantor Telah Hilang.Selanjutnya Awi langsung Melapor ke Pimpinan PT.Budi Gadai Indonesia. Selanjutnya Atas Arahan Pimpinan,Dikuasakn Kpd 1 Org Pegawai An: Siti Khotimah Damanik datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat Laporan Polisi.

Ketika Petugas Polsek medan Timur meminta keterangan dari pelaku,pelaku mengatakan ke petugas bagaimana pelaku melakukan aksinya,mengatakan pelaku Masuk Dari Pintu Depan Dengan Merusak Gembok Dan Engsel Pintu.di mana pelaku Ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira 21.36 Wib, di Lorong Trimo Jln. Bromo Kel. Binjai Kec. Medan Denai.

Dimana dari hasil interogasi Petugas dengan pelaku yg sudah tertangkap, di dapat 2 orang pelaku yg lain bernama Hendra L. Tobing Als Kibo dan Ucok Kakek, selanjutnya tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yg lain.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 April 2021, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan Hendra L. Tobing Als Kibo di Lorong Trimo Jln. Bromo,Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendra L. Tobing yg saat itu sedang berada di sebuah rumah temannya yg bernama Bambang.

Bahwa tersangka Hendra L. Tobing Als Kibo merupahkan seorang resedivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2012 di mn tersangka di vonis 3 tahun di LP Tanjung Kusta, dan pada tahun 2016 dalam kasus pencurian dgn kekerasan (Jambret) dan tersangka di vonis selama 1,5 tahun.

Bahwa dari interogasi terhadap tersangka, 15 Unit Laptop yg berada di tangan nya, saat itu tersangka menjual 15 unit laptop tersebut kepada sdra Marlin, 33 tahun, Islam, Penadah Barang Curian, Jln. STM Kel. Titi Kuning Kec. Medan Amplas seharga Rp. 16.300.000, di mn tersangka pada saat itu berjumpa dgn Marlin di rumah tersangka di Jln. Garu 2 B Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas, adapun setelah tersangka menerima uang tersebut selanjutnya tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000 kepada tersangka Hari Fahrizal, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 5.200.000 untuk tersangka di mn tersangka lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu, membeli pakaian, membeli sepatu, dan untuk keperluan tersangka sehari – hari, sedangkan 1 unit Hand Phone merk redmi di jual tersangka kepada Sdra Subra sebesar Rp. 1000.000 di mn tersangka bertemu dgn sdra Subra di Jln. Jermal 15 Gg. Kasih Kec. Percut Seituan.

Adapun Peran – Peran Tersangka dalam aksinya Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 HARI PAHTIZAL mengisi pulsa di jl.sentosa baru bertemu pak ucok kakek (masih buron) mengajak untuk membongkar ruko (Budi gadai) di jl HM Yamin dan di ok kan ,sekira pukul 01.00 wib Sabtu 20 Maret 2021 berkumpul di warnet di jl HM Yamin antara lain :

1.Hari pahrizal

2.Pak Ucok kakek (buron)

3.Romiansyah .

Sekira pukul 02:15 wib pelaku an hari pahrizal,an Romiansyah,an pak ucok kakek(buron) membongkar pintu ruko dengan menggunakan linggis yang disediakan pak ucok kakek (buron) pada saat melakukan aksi datanglah pelaku an Kibo (masih buron) membantu membuka pintu ruko sedangkan pelaku an Romiansyah berperan sebagai pemantau situasi disepuran TKP ,

Setelah berhasil membobol ruko tersebut mereka membawa hasil curian berupa HP kerumah tersangka Kibo sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) dan 3(tiga) unit laptop.

Kemudian kembali lagi sekira pukul 04:00 wib mengambil lagi BB sebanyak 16 (enam belas) unit laptop dan 4 (empat) unit handphone.

Pada hari Sabtu 20 Maret 2021 pukul 10.00 wib tersangka Hari Pahrizal menelpon tersangka Muhammad Irfan untuk membantu menjualkan BB hand phone sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) unit handphone android kepada RIKI (buron) dari hasil penjualan mendapat sebanyak Rp 8.000.000.

Kemudian tersangka HARI PAHRIZAL memberikan 3(tiga) unit handphone dan 3(tiga) unit laptop kepada an Irwansyah untuk membantu menjualkan dari hasil penjualan didapat sebanyak Rp 3.000.000.

Dari hasil penjualan laptop 16 Unit yg dijual oleh tersangka Kibo sebesar Rp. 12.000.000,- dengan pembagian utk tersangka Hari Fahrizal sebesar 2.750.000, kepada tersangka Romiansyah sebesar RP. 2.500.000 kepada pelaku UCOK (buron) Rp. 2.500.000,- dan kepada tersangka KIBO sebanyak 4.250.000– dan 1 laptop utk anaknya.

Ada 19 Unit HP diberikan oleh terangka Hari Fahrizal kepada tersangka Muhammad Irfan untuk dijual dan laku Rp.6.000.000 dengan pembagian hasil Rp. 4.000.000,- untuk terangka Hari dan Rp. 2.000.000,- untuk tersangka Irfan.

Bahwa linggis yg dipergunakan oleh para tersangka untuk membongkar pintu dibuang oleh terangka Hari Pahrizal di Parit Busuk Serdang dan Server CCTV milik korban dibuang oleh tersangka Romiansyah di parit busuk Serdang

Dimana kerugian berupa :

Unit DVR & HDDD CCTV Kerugian Rp 7000.000,-

– 77 Unit Handphone Android & iPhone Berbagai Merk. Kerugian Rp 96.950.000,-

– 21 Unit Laptop Berbagai Merk. Kerugian Rp 39.900.000

(Daftar Merk Dan Jenis Laptop/Handphone Yg Hilang Terlampir)*

Total Kerugian: Rp 143.850.000,-

Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kanit Reskrim Polsek Medan timur Iptu Jefri Simamora mengatakan Pelaku Pencurian Curat telah Diamankan Di Mako Guna Proses Lebih lanjut.

Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kanit Reskrim Polsek Medan timur Iptu Jefri Simamora mengatakan Pelaku Pencurian Curat telah Diamankan Di Mako Guna Proses Lebih lanjut.

Selain amankan pelaku, unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil amankan barang bukti berupa: 1 Buah Sepatu Merk Adidas Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio Warna Hitam BK 6781 OK. (red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif