Sembiring Digulung Polres Tanah Karo Karena Memiliki Sabu

POSTMEDAN  – KABANJAHE  -‘  Maradona Sembiring ( 29 ) warga Desa Deram Kecamatan Merdeka ini telah di gulung Satuan Narkoba Polres Tanah Karo karena terbukti memiliki

Firman

POSTMEDAN  – KABANJAHE  -‘  Maradona Sembiring ( 29 ) warga Desa Deram Kecamatan Merdeka ini telah di gulung Satuan Narkoba Polres Tanah Karo karena terbukti memiliki obat terlarang berupa sabu – sabu sebanyak 4,50 gram .

Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP H Tobing SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan ketika di konfirmasi wartawan pada hari Senin 19/04/2021 telah membenarkan penangkapan Maradona Sembiring ( 29 ) karena terbukti memiliki obat terlarang tersebut.

Ada pun Kronologis penangkapan tersebut bahwa pada tanggal 15 April 2021, sekira Pukul 21.00 wib di Desa Deram Kecamatan Merdeka tepatnya di kamar mandi umum , Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang diketahui bernama Maradona Sembiring .

Dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan satu buah kotak rokok merk CLU13 di atas lantai kamar mandi umum tersebut, yang didalamnya terdapat satu lembar kertas tisu warna putih yang berisikan satu paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan dua buah pipet plastik.

Selain itu ditemukan juga satu unit Handphone merk Nokia warna merah di dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan Maradona pada saat itu.

Dan kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo  melakukan penggeledahan ke rumah Maradona yang berada di Desa Deram , personel kembali menemukan barang bukti satu buah kotak rokok merk Sampoerna pas dibelakang pintu kamar tidur , yang didalamnya terdapat delapan paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan satu lembar tisu warna putih yang berisikan dua paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Setelah dilalukan penimbangan, sebelas paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang disita dari Maradona seberat bruto 4,50 gram.

Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, selanjutnya petugas membawa warga Desa Deram ini beserta Barang Bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

( SEKILAP  )

 

Tags

Related Post