Dua Warga Kuta Bangun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo 

POSTMEDAN  – KARO  -‘ Ginting dan Sembiring tak berkutik ketika dirinya diketahui memiliki obat terlarang jenis sabu dan ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada hari

Firman

POSTMEDAN  – KARO  -‘ Ginting dan Sembiring tak berkutik ketika dirinya diketahui memiliki obat terlarang jenis sabu dan ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada hari Senin 19/04/2021 sekitar pukul 22.00 wib di Desa Kuta Bangun Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo  .

Ada pun Kronologis penangkapan yang di katakan Kasat Narkoba AKP H Tobing SH melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada hari Jumat 23/04/2021 sekitar pukul 22.55 wib mengatakan  ” pada hari Senin tanggal 19 April 2021 Sekira pukul 22.00 Wib di Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga Kab. Karo tepatnya di dalam sebuah gudang Numpang, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama AMAS GINTING Als AMOS, 38 Thn, Petani, alamat Ds. Kutabangun Kec. Tiga Binanga Kab. Karo dan ERWINTA SEMBIRING, 36 Thn, laki-laki, Ds. Kutabangun, alamat Kec. Tiga Binanga Kab. Karo.

Dari serangkaian tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap badan dan  tempat sekitar, ditemukan 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil yang terbuat dari kain dengan corak batik berisikan  18 (delapan belas)  paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibalut dengan potongan kertas warna putih, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Hitam, dan 1 (satu) buah pipet sebagai sekop berada di atas tikar dalam kamar tidur pada Gudang Numpang tersebut.

Selain itu personil juga menemukan 2 (dua)  paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dibalut dengan potongan kertas warna putih berada di atas tanah samping Kamar tidur, serta  1 (satu)  paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dan 1 (satu) plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada di tepas dinding bagian bawah di luar Gudang Numpang.

Setelah dilakukan penimbangan, berat 21 (dua puluh satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu tersebut Bruto 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram

Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti,  petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

( SEKILAP  )

Tags

Related Post