POSTMEDAN, KARO – Kepolisian Sektor Simpang Empat Jajaran Polres Tanah Karo Kembali menangkap satu orang yang diduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap satu keluarga setelah sebelumnya hendak melakukan pungutan liar (pungli) di lokasi zona merah Danau Lau Kawar.
Kapolsek Simpang Empat, Tanah Karo, AKP. Ridwan Harahap ketika dikonfirmasi Postmedan.com, Selasa, (18/5/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar setelah pengembangan kasus dan berdasarkan keterangan dari dua tersangka sebelumnya. Kita kemudian kembali meringkus satu tersangka lain bernama Gabriel Sembiring Milala (GSM) (18), masih berstatus pelajar, warga Desa Sukanalu, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo,” Jelas Kapolsek.
Dikatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus penganiayaan ini. Guna menciptakan kondisi kondusif di wilayah hukumnya.
“Kita akan terus selidiki dan memeriksa saksi-saksi yang ada, dan kita tidak akan main – main dengan kasus ini, karena saya sudah tegaskan bahwa tidak boleh ada perusuh di wilkum Polsek Simpang Empat. Wisatawan yang ingin berkunjung kemari harus merasa aman dan nyaman,” Katanya.
Ridwan menjelaskan ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Nantinya ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 170 jo 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. (Pm02)