Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkrahct Di Kantor Balai Besar Karanatina Pertanian Belawan

POSTMEDAN.Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan bersama Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (20/05/2021)

Firman

POSTMEDAN.Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan bersama Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (20/05/2021) sekira pukul 10 00 Wib, bertempat di rumah Dinas Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Jalan Medan Binjai.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Andi, perwakilan Kantor Bea dan Cukai Belawan, para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional dan para pegawai Kejari Belawan, para pegawai Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.

Dalam keterangan pers rilis yang disampaikan, diperoleh keterangan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnaan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun di dalam tanah sehingga barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi. Barang bukti tersebut adalah sitaan dari perkara tahun 2020 yang diputus pada tanggal 06 Mei 2021 dengan nama terpidana PU Jok Binti Oh Wan, melanggar tindak pidana Pasal 88 huruf c .UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Barang bukti yang dimusnah sebanyak 13 (tiga belas) karton, masing-masing berisi 48 (empat puluh delapan) kaleng. Adapun jumlah keseluruhan adalah 624 (enam ratus dua puluh empat) kaleng daging babi olahan.

Selanjutnya, Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan juga melakukan pemusnahan barang bukti sitaan sampel arsip atau sisa sampel uji, dengan rincian sebagai berikut: (1) Veoject sebanyak 283 vial; (2) Fintips sebanyak 400 buah; dan (3) 3.830 kg jenis tumbuh-tumbuhan yang tidak layak pakai dan bisa merugikan masyarakat.

Disebutkan Kajari Belawan, Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum disamping telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku-pelaku terpidana dan dilakukannya juga eksekusi terhadap barang buktinya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Lanjutnya lagi, “Kejari Belawan selalu berkomitmen akan menindak siapapun pelaku-pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku-pelaku tindak pidana narkotika, tindak pidana lainnya yang dapat merusak moral bangsa.” Ucap Nusirwan Sahrul, S.H., M.H.

Sementra Kepala Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh Kasi. Barang Bukti adalah sesuai dengan barang yang ada dalam Daftar Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dalam situasi aman dan kondusif serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara.(Firman/Red.01)

Tags

Related Post