Di Duga Ada Apa Dengan Sekcam Medan Perjuangan Saling Rekam Dengan Awak Media Karna Bagunan Tidak Memiliki SIMB

POSTMEDAN. MEDAN – Pada hari jumat tanggal.21/5/2021 beredar video Wartawan “cekcok” dengan oknum pihak pegawai Kecamatan Medan Perjuangan,Tampak cekcok yang diwarnai saling rekam video pun

Firman

POSTMEDAN. MEDAN – Pada hari jumat tanggal.21/5/2021 beredar video Wartawan “cekcok” dengan oknum pihak pegawai Kecamatan Medan Perjuangan,Tampak cekcok yang diwarnai saling rekam video pun berlangsung tegang.

Pada hari Jumat sekitar jam.15.15 wib ada laporan dari masyarakat berinisial A yang nama nya tidak ingin di sebutkan “pungkas nya ” kepada awak media bahwa ada salah satu bagunan yang tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bagunan (SIMB) berlokasi bangunan di jalan naggar jati di lingkungan (3) salah satu dari media online mendatangi bagunan tersebut sebagai sosial kontrol

Lalu awak media hendak ingin menayakan siap pemilik bagunan dan langsung di hadang dengan seseorang di bagunan tersebut, mengatakan dengan arogan nya” kau siap gak da urusan mu di sini pigi aja kau dari sini dengan lantang nya “kepada awak media.

Mendengar dengan bahasa kasar dan arogan dari salah seorang di bagunan tersebut, awak media pun langsung mendatangi Kantor lurah Medan Perjuangan guna mengkonfirmasi keberadaan bangunan tersebut sesampainya di kantor lurah tidak ada orang alias kosong.

dengan rasa penasaran awak media pun langsung ke kantor camat yang berada di jalan pendidikan sejati Medan perjuangan, Sesampainya di dalam ruangan kantor camat awak media tersebut langsung berjumpa dengan seseorang yang mengatakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang bernam Zul Solin beserta seluruh staf kantor camat medan perjuangan dan mau menayakan temtang bangunan tersebut tiba-tiba datang seseorang dari ruangan dengan lantang mengeluarkan Hp dan langsung memvidiokan awak media  dan menghalangi Wartawan agar tidak memvidiokan awak media tersebut melalui Hp Android nya

wartawan yang hadir pada saat konfirmasi pun sangat menyayangkan tindakan oknum Sekcam tersebut, pasalnya dengan cara memvideo Wartawan seperti itu terkesan arogan dan dinilai terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan ujar Edison Harianja dari media berantas kriminal sebagai pimpinan kru tersebut.

Dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 tertulis barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik di kenakan kurungan 2 (dua) tahun penjara atau denda rp.500.000.000 rupiah dari di duga sipat arogan sekcap tersebu sudah menghalang- halangi tugas dari jurnalistik sebagai sosial kontrol di tegah tegah masyarakat.

Sebagai ASN sudah selayaknya memiliki etika dan tidak seharusnya bersikap arogan terhadap masyarakat, Ini bukanlah contoh yang baik untuk masyarakat kota Medan, agar Walikota Medan mencopot  oknum ASN tersebut yang masih belum santun untuk melayani masyarakat, pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Camat Medan Perjuangan Drs Afrizal MAP, melalui Kasi Sarpras Alkausor menyebutkan dirinya sebagai perwakilan kecamatan menjelaskan bahwa hal tersebut hanya miskomunikasi bebernya.

“Saya dapat WA dari pak Camat, jadi itu miskomunikasinya itu bang, terkejut abang sama kakak itu (kru media-red) mendengar suara Sekcam” kata dia.

Menurutnya hal itu sudah biasa terjadi karena memang suara sekcam memang keras katanya lagi. Jadi pas Wartawan hadir keluarlah sekcam dari ruangan pikirnya menghardik, akunya.

Alkausor juga tak menampik jika saling rekam video tersebut benar terjadi, hal tersebut terjadi menurutnya karena pihak wartawan duluan mengambil gambar dan video, jadi kedua belak pihak jadi saling video ucapnya.

Tambahnya lagi, terkait bangunan tersebut pihaknya sudah menyurati Dinas TRTB, jadi bukan dikecamatan lagi masalah bangunan itu tutupnya.(time)

Tags

Related Post