Masa Penyekatan Diperpanjang, Dirlantas Poldasu Imbau Masyarakat Kurangi Mobilitas

POSTMEDAN.MEDAN – Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang masa perpanjangan penyekatan hingga 31 Mei 2021.

“Saat ini di seluruh Sumatera mengalami peningkatan kasus Covid-19,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).


Ia menyampaikan, meski tidak dilarang, namun jika harus melakukan perjalanan, masyarakat wajib menunjukkan surat rapid test antigen.

“Warga diimbau untuk mengurangi mobilitas dan apabila akan melaksanakan perjalanan wajib dilengkapi surat hasil rapid test antigen negatif,” jelasnya.

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang waktu penyekatan karena lonjakan kasus corona di Pulau Sumatera tergolong tinggi di semua provinsi.Red/F.g

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif