Tidak Butuh Lama Polsek Medan Area Amankan Pelaku Pencuri Mobil

POSTMEDAN.MEDAN – Tak butuh waktu lama Polsek Medan Area aman kan Pelaku pencurian Mobil, inisial TR (40) warga Jalan Bersama Dusun IV .Desa Bandar Setia

Firman

POSTMEDAN.MEDAN – Tak butuh waktu lama Polsek Medan Area aman kan Pelaku pencurian Mobil, inisial TR (40) warga Jalan Bersama Dusun IV .Desa Bandar Setia akhirnya tertangkap personil Polsek Medan Area, Kamis (03/6/21) sesaat korban melapor kehilangan mobil di halaman parkir Mesjid Daurul Adzat Jl.Denai Kel.tegal sari Mandala lll Kec.medan Denai.

“Mendapat informasi tersebut Pers Polsek Medan Area langsung bergegas ke lokasi,   lalu mendatangi TKP setelah sampai di TKP benar adanya kasus pencurian satu unit Mobil merk xenia.BK1509 ABP” sebut Rianto. Jumat (4/6/21).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto S.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan kejadian pencurian mobil tersebut dilaporkan korban sesaat menyadari mobil miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Mendapat informasi tersebut Pers Polsek Medan Area langsung bergegas ke lokasi,   lalu mendatangi TKP setelah sampai di TKP benar adanya kasus pencurian satu unit Mobil merk xenia.BK1509 ABP” sebut Rianto. Jumat (4/6/21).

Dari keterangan korban  mobilnya diparkir didepan mesjid kemudian korban masuk kedalam mesjid mau sholat, Kunci mobil korban terletak dilantai dilantai mesjid.

Korban sempat melihat pelaku yang juga sholat dan duduk bersebelahan dengan korban.

Setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun ia terkejut melihat mobilnya  sudah tidak ada lagi ditempat dia parkirkan, kemudian korban membuka GPS mobil , diketahui mobil tersebut sudah berada di Jl.Jumadi Gg. Rambutan.

Personil Polsek Medan Area bersama korban mengejar keberadaan Mobil dan pelaku.

Sampai di TKP, tkp tersangka yang sedang membuka plat mobil langsung ditangkap personil dan selanjutnya membawa tersangka ke kantor Polsek Medan area bersama korban dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.Red/F.g

Tags

Related Post