POSTMEDAN.MEDAN – Polrestabes Medan Amankan 71 Pengunjung KTV Bosgua dan salah satu nya oknum pejabat daerah di Kabupaten Nias Utara (Nisut) ,Time Gabungan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap pejabat daerah Nias Utara tersebut karena telah melanggar protokol kesehatan dan diduga terlibat dalam Pesta Narkoba.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, oknum pejabat tersebut diduga Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Nias Utara ini ditangkap saat tengah dugem dengan 5 cewek di salah satu karaoke dan bar di Jalan Adam Malik Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SIK dalam konferensi persnya mengatakan bahwa pada saat Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan Razia tempat hiburan KTV Room Bosque, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 02.00 wib dini hari, berhasil mengamankan 71 orang pengunjung dan karyawan KTV Room Bosque.
“Pada saat dilaksanakan razia, petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika”, jelas Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (14/6/2021)
Lanjut Riko, dua orang karyawan KTV inisial BDP (25) warga Jalan Klambir V Gang Karya Kelurahan Cinta Damai, Kecamantan Medan Helvetia, dan MP (25) warga Jalan Darussalam Gang Sempurna Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, diamankan dari sebuah gudang minuman.
Kemudian kedua pelaku ditangkap, pada saat itu petugas berhasil menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek Rolex didapat didalam kotak permen Happydent seberat 7.38 gram dan 7 butir pil Ekstasi warna kuning merek Moncler didapat di dalam kotak permen warna putih seberat 3.32 gram.
“Tersangka telah mengakui narkoba tersebut miliknya, yang akan dijual kepada pengunjung seharga Rp300.000 per butirnya”, jelas orang nomor satu di Polrestabes Medan ini.
Kemudian kata Kombes Pol Riko Sunarko, petugas juga mengamankan 9 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dari room KTV 201, yakni YN Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga Sekda Kabupaten Nias Utara warga Komplek Tasbih Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
YAZ warga Jalan KL Yos Sudarso KM 3,8 Kelurahan Saewe Gunung Sitoli Kabupaten Nias, RAG Karyawan BUMD Jalan Rebab No.43 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru Kota Medan, JS warga Dusun Mulia Kelurahan Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, ASEW alias Anisa warga Dusun III Desa Patumbak 1 Kecamatan Patumbak Deli Serdang.
RIDS warga Jalan Sedap Malam XV Nomor 3 Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, DS warga Jalan Parwitayasa Gang Keluarga Lingkungan V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, ES warga Jalan Penerbangan No 42 Lingkungan 1 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan ALL warga Jalan Kelambir V Gang Nurcahaya Nomor 3-C Kelurahan Kelambir V Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang.
Pengakuan mereka kepada petugas, tersangka Y memakan 1/4 butir, tersangka A memakan 1/2 butir, tersangka Yul memakan 1 butir, tersangka J memakan 1/2 butir.
Kemudian tersangka E memakan 1/2 butir, tersangka Ab memakan 1/2 butir, tersangka Ad memakan 1 butir, tersangka D memakan 1/2 butir, sementara I tidak mengakui memakan pil ekstasi.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kombes Pol Riko Sunarko, S.I.K. (F.G)