POSTMEDAN.Toba, –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba berhasil menangkap R.P (20) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur D. P (20) pada hari Minggu (18/07/2021) sekira pukul 15:00 Wib.
Diketahui pelaku R. P dan korban D. P berdomisili di kampung yang sama, yakni warga Dusun Pasar Melintang, Desa Pintu bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba, AKBP. Akala Fikta Jaya S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU. B. Samosir, pada hari Selasa (03/08/2021) menyebut, pelaku ditangkap setelah keluarga korban DMM (36) melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Toba.
“Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas.
Sesuai keterangan dari Kasubbag Humas Polres Toba, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun pidana penjara.(Firman)