POSTMEDAN.Medan — Dua Titik lokasi judi tembak ikan sudah bertahun – tahun beroperasi, bahkan judi tembak ikan ini berani beroperasi dekat dengan sekolah. Warga sudah sangat resah sekali, Karena adanya dua titik lokasi judi tembak ikan tersebut.
Dua titik lokasi judi tembak ikan tersebut sudah lama sekali beroperasi di Kompleks Kota baru, Jalan Platina Raya Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, tidak pernah tersentuh hukum.
Dua titik lokasi judi tembak ikan tersebut bagaikan “Las Vegas” yang bebas beroperasi tanpa gangguan dari pihak mana pun.
Bila memasuki kompleks Kota Baru itu, maka yang pertama dijumpai lokasi judi di ruko bagian sebelah kiri dan ruko paling ujung sebelah kanan, yang dijaga ketat oleh oknum berambut cepak.
Warga setempat yang bernama abeng (40) warga setempat menjelaskan kepada wartawan, selasa (17/8/2021) mengatakan, tempat judi tembak ikan itu sudah lama sekali beroperasi.
Pada saat awak media kelokasi dan berjumpa dengan orang yang mengaku pengawas tembak ikan tersebut ” kita sudah setor kepolsek dan kepolres bang mana berani Polsek/polres Belawan menggerebeknya ” pungkas pengawas pria berbadan bongsor tersebut kepada awak media”dengan lantang nya.
Dua titik lokasi judi tersebut mayoritas dikunjungi oleh bermata sipit, kendaraan tersusun rapi di depan ruko tempat perjudian tersebut.
Warga sangat berharap agar Bapak Kapolda Sumatera Utara turun langsung dan menggerebek lokasi judi tembak ikan tersebut
Pada saat awak media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Medan labuhan Eddy sapari ” beliau mengatakan melalui wasappp akan kita cek lokasi nya dan akan kita tindak bg”kata Kapolsek Medan labuhan tersebut kepada awak media melalui pesan singkat wasapp nya.
Dan sudah sebulan lebih tempat Gelper tersebut masih beroprasi, kamipun mengkonfirmasi Kapolres Belawan bapak M.Dayan tersebut melalui pesan wassapp dan menelpon nya tapi tidak ada jawaban dari kapolres Belawan tersebut.
Kepada bapak Kapolda Irjen Pol R.Z panca Putra Simajuntak untuk menindak tegas polres Belawan atau menganti Kapolres tersebut, karna tidak menjalankan pungsional sebagai amanah dari presisi dari bapak Kapolri untuk menindak perjudian (TIm)