Kangkangi Perda Kota Medan Thn 2015 Bagunan Di Tauasan Bebas Berdiri Tegak”DPRD Komisi IV angkat Bicara”Wali Kota Medan Akan Tindak Bangunan Di Tuasan

POSTMEDAN.Medan – kangkangi Perda 2015 bangunan di tuasan bebas berdiri di kota Medan, DPRD Medan angkat bicara tentang maraknya bagunan berdiri tampa IMB dan tidak

Firman

POSTMEDAN.Medan – kangkangi Perda 2015 bangunan di tuasan bebas berdiri di kota Medan, DPRD Medan angkat bicara tentang maraknya bagunan berdiri tampa IMB dan tidak Sesuai dengan IMB, Wali kota Medan Akan Tindak bangunan yang ada di kota Medan dan akan RDPkan bagunan di DPRD Medan.

Hal itu bisa dilihat ketika siapapun melintas di Jalan besar Tuasan Sidorejohilir Kec.Medan Tembung Kota Medan, sudah pasti melihat, bangunan yang sedang lagi dalam tahap pengerjaan, ternyata tidak sesuai dengan Plang IMB yang di pasang di belakang.

Akibat dari ulah-ulah pengembang yang tidak mengindahkan Perda Kota Medan No.3 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan yang akibat kebocoran ini merugikan Pendapatan Angaran Daerah (PAD) kota medan.

Pengembang-pengembang nakal tersebut melakukan berbagai trik untuk mengelabui masyarakat yang berprofesi sebagai sosial kontrol, untuk tidak mudah mengidentifikasi pelanggaran yang diduga disengaja di perbuat oleh mereka.

Lemahnya pengawasan dari pada Pemda kota Medan,
dan bobroknya kinerja para oknum petugas Pemda yang bertugas untuk melakukan pengawasan mengakibatkan Kebocoran PAD(Pendapatan Anggaran Daerah).

Sehubungan dengan adanya dugaan Pelanggaran Perda Kota Medan ini, Tim awak media Postmedan mengkonfirmasi ke DPRD komisi IV(04/9/2021).

Melalui sambungan Whatsapp anggota DPRD Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ST, mengatakan, sangat malu kita di Medan ini.

terkait dengan hal-hal mendirikan bangunan, mereka yang melanggar itu harus di tindak”Diminta kepada Dinas PTSP, RTB dan Satpol PP agar sejalan untuk menegakkan Perda”.ungkap Dedy Aksyari Nasution.

Dedy  juga mengatakan, agar jangan ada yang main mata dilapangan dalam hal pengawasan”Jangan ada yang main mata dilapanganlah dalam hal pengawasan”Tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD medan, Dedy Aksyari Nasution juga mengatakan, fungsi tugas pengawasan ada di RTB dan Satpol PP agar melakukan tugas tufoksinya, yang tepat.
karna jika tugas pengawasanya di laksanakan, hal tersebut tidak akan terjadi.

“Dinas dan Satpol PP diminta agar melakukan Pengawasan karena jika tugas pengawasannya dilaksanakan, itu tidak akan pernah terjadi”.tegas Dedy.

Dedy Aksyari juga meminta, agar masyarakat ataupun Tim kontrol sosial membuat laporan resmi untuk bisa di rapatkan di Dewan(RDP).(Firman)

Tags

Related Post