Diduga Tahanan Polsek Medan Kota Tewas Dianiaya, Kepada Kapolda Sumut Agar Menggungkap Kasus Ini

POSTMEDAN.Medan -Sumut menyoroti kasus tewasnya seorang tahanan bernama Aryes Prayudi Ginting dengan kondisi lebam-lebam, usai ditahan di Polsek Medan Kota. menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus

Firman

POSTMEDAN.Medan -Sumut menyoroti kasus tewasnya seorang tahanan bernama Aryes Prayudi Ginting dengan kondisi lebam-lebam, usai ditahan di Polsek Medan Kota.

menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terkait kasus tersebut.

Ia juga meminta kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut, untuk menuntaskan kasus tewasnya tahanan yang diduga mengalami penyiksaan.

“Ini adalah kasus serius yang harus diatensi oleh Kapolrestabes dan Kapolda Sumut. Karena almarhum meninggal di dalam tahanan dengan berbagai rentetan peristiwa yang mencurigakan, sehingga akan menimbulkan dugaan bahwa korban mati karena disiksa,”(8/9/2021).

Nandar menyebutkan, Aryes yang diketahui oleh keluarganya sebelum ditangkap dalam keadaan sehat. Namun, tiba-tiba Aryes tewas diduga di dalam tahanan dan meninggalkan bekas luka pada tubuhnya.

“Tentu semua pihak akan berfikir bahwa ada yang tidak beres di intasi kepolisian. Karena petugas keplisian bertanggung jawab penuh terhadap orang yang berada dalam tahanan,” ucapnya.

“Bukan bermaksud membangun opini negatif pada kepolisian, tetapi pada faktanya angka kasus penyiksaan yang dilakukan kepolisian di Sumut cukup tinggi,” sambung Nandar.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan di tahun 2020 lalu, pihaknya mendapat pengaduan sebanyak 13 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun 2019 yang hanya terdapat 5 kasus.

“Ini PR besar bagi kita semua terutama kepolisian, mengingat Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No 5 Tahun 1998, maka action terhadap penentangan penyiksaan harus pula di wujudkan secara nyata,” pungkasnya.

Nandar menyebutkan, Aryes yang diketahui oleh keluarganya sebelum ditangkap dalam keadaan sehat. Namun, tiba-tiba Aryes tewas diduga di dalam tahanan dan meninggalkan bekas luka pada tubuhnya.

“Tentu semua pihak akan berfikir bahwa ada yang tidak beres di instasi kepolisian. Karena petugas kepolisian bertanggung jawab penuh terhadap orang yang berada dalam tahanan,” ucapnya.

“Bukan bermaksud membangun opini negatif pada kepolisian, tetapi pada faktanya angka kasus penyiksaan yang dilakukan kepolisian di Sumut cukup tinggi,” sambung Nandar.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan di tahun 2020 lalu, pihaknya mendapat pengaduan sebanyak 13 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun 2019 yang hanya terdapat 5 kasus.

“Ini PR besar bagi kita semua terutama kepolisian, mengingat Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No 5 Tahun 1998, maka action terhadap penentangan penyiksaan harus pula di wujudkan secara nyata,” pungkasnya.(Tim)

Tags

Related Post