POSTMEDAN. Belawan – Judi dadu goncang yang berada di Pasar 7 Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara belum tersentuh oleh hukum hingga detik ini.
Selain judi dadu, di lokasi judi Las Vegas di Provinsi Sumatera Utara ini, bandar menyediakan juga ratusan mesin judi jakpot, mesin judi tembak ikan dan sabung ayam.
Parahnya lagi, dikabarkan lokalisasi judi yang mencapai putaran uang milyaran rupiah tersebut perhari ada peredaran narkoba.
Dari hasil investigasi media ini, bandar menyediakan 2 hektar lokasi untuk usaha ilegalnya tersebut.
Menurut informasi yang di dapat redaksi media ini, lokasi judi tersebut sudah beroperasi dari tahun 2016 lalu.
Hingga detik ini, Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan saat di komfirmasi awak media tidak ada jawaban.
Polda Sumut tidak pernah menggerebek lokasi judi nomor 1 di wilayah Provinsi Sumatera Utara ini dan seakan- akan ada pembiaran dari pihak kepolisian.
Ada apa dengan Polda Sumut,,?.. tidak mampu memberantas judi yang sudah meresahkan masyarakat bertahun tahun
Terbukti, hingga saat ini lokalisasi judinya itu aman dan tidak pernah di gerebek polisi.
Bukan hanya itu, dikabarkan juga bandar judi Pasar 7 Helvetia kebal hukum dan tidak menghargai kinerja keras pemerintah saat ini dalam menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Buktinya, di lokasi judi itu, ratusan para pemain terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan
diminta kepada bapak Kapolri agar mengkroscek kerja Kapolda sumut, beserta jajaran nya karna sudah tidak mengindahkan lagi perintah dari bapak Kapolri Listyo Sigit prabowo.
Yang dikhawatirkan lagi, bisa kembali melonjak penyebaran virus corona di Kota Medan dan Sumut pada umumnya. Pasalnya, para pemain yang datang di arena judi itu, dikabarkan rata-rata dari luar kota bahkan ada juga pemain yang datang dari luar negeri.
“Kita sekarang agak heran melihat kinerja penegak hukum di Sumut ini khususnya pihak kepolisian. Judi ini sudah bertahun tahun beroperasi di daerah kami, tapi Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan dan Poldasu tidak pernah menggerebek lokasi judi itu dan juga menangkap bandarnya,” kata As yang mengaku warga setempat, Jumat (27/08/2021).
Menurutnya, judi Las Vegas tersebut sengaja ada pembiaran dari kepolisian setempat. “Saya yakin, ada pembiaran judi itu dari pihak kepolisian. Jika tidak tidak ada, tutup dan tangkap bandar judi itu,” ungkapnya.
“Apalah gunanya ada Bhabinkamtibmas dari Polsek Medan Labuhan itu dan kenapa judi itu tidak di laporkannya kepada atasa untuk diberantas,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata As, kami warga disini memohon kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar turun tangan dalam memberantas judi Dadu, Jackpot, Ika Ikan dan Sabung Ayam tersebut di Pasar 7 ini.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk memberasntas judi itu,” harapnya.
Selain itu, kami juga meminta kepada Bapak Kapolri, apabila tidak mampu Kapolsek Medan Labuhan, Kapolres Belawan dan Kapolda Sumut dalam memberantas judi dadu itu, agar segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari bapak Kapolda Sumut dan jajaran nya .(Gaol)