Polres Batubara Bersama Polsek Limapuluh Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Perupuk

POSTMEDAN.Batubara – Satreskrim Polres Batubara bekerjasama dengan Polsek Limapuluh menggerebek lokasi judi tebak ikan di Dusun II Desa Prupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara, Minggu,

Firman

POSTMEDAN.Batubara – Satreskrim Polres Batubara bekerjasama dengan Polsek Limapuluh menggerebek lokasi judi tebak ikan di Dusun II Desa Prupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara, Minggu, (17/10/2021).

Dari penggebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AP (31), Sdi (48) sebagai pemain dan TA (31) sebagai kasir penjaga mesin.

Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH melalui Kasubag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian,ST,SH kepada wartawan, Senin (18/10/2021) mengungkapkan, tiga warga Dusun 1 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara terlibat kasus perjudian jenis mesin ikan. “Dua diantaranya sebagai pemain, AP (31) dan Sdi (48) sedangkan tersangka TA (31) sebagai kasir penjaga mesin,” ungkapnya.

Lanjut dijelaskannya, awalnya Jum’at tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar mendapatkan informasi yang layak dipercaya dari masyarakat, bahwa ada permainan judi ketangkasan menggunakan mesin ikan-ikan di sebuah rumah di Dusun II Desa Prupuk. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Batubara.

Setelah dilakukan koordinasi, Kasat Reskrim Polres Batubara langsung memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Resum Ipda Rener H Tambunan SH MH dan Kanit Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar beserta anggota Brigadir Yudha Permana Hidayat dan Brigadir Hendra Pranata, bergerak cepat menuju lokasi perjudian.

“Setibanya di lokasi, ditemukan ada dua orang laki-laki yang sedang bermain mesin judi ikan-ikan, dan satu orang laki-laki penjaga kasir dipermainan judi tersebut,” kata Kasubbag Humas.

Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mesin ketangkasan ikan–ikan warna biru putih, 1 buah buku setoran, 1 unit cip ikan–ikan dan uang Rp 200.000.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara guna penyelidikan lebih lanjut, karena diduga telah melanggar Pasal 303 KUHPidana subs Pasal 303 bis KUHPidana. Saat ini ke tiga tersangka telah ditahan dan diinapkan diterali besi Mapolres Batubara guna untuk proses hukum lebih lanjut.(Firman)

Tags

Related Post