POSTMEDAN.Deli Serdang – Tekab Sat Reskrim Polresta Deli serdang telah melakukan penangkapan terhadap 1 Orang pelaku tindak Pidana curanmor dalam Ops Kancil NON TO pada tanggal,28/10/2021
Dalam pasal 363 KUHP Pidana yang di pimpin langsung kasat reskrim polresta deli serdang Kompol DR Muhammad Firdaus SH MH
Pada hari kamis 08 agustus 2021 sekitar pukul 21.00 wib di desa Aras kabu kecamatan bringin kabupaten deli serdang sumatra utara yang mana korban atas nama Sunarwan 45 pekerjaan wiraswasta warga Lingkungan II Kecamatan lubuk pakam kabupaten deli serdang Sumatra utara.
Adapun tersangka Al Lais alias Lais 27 warga jalan SM Raja kelurahan mesjid kota medan, pelaku pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor BK 5290 MBE Dengan nomor kerangka MH1JME3122KK649875 nomor mesin JM 31E2644851 tersangka merupakan sudah pernah di ponis 2 tahun 2 bulan.
Dalam kasus Narkoba di lapas Tanjung kusta medan sementara rahmat hidayat tarihoran alias ucok residevis dalam kasus tindak pinada narkoba dan temannya Roby Syahputra alias roby, residivis kasus yang sama pernah di tangkap dalam kasus narkoba dengan kurungan Masing masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Adapun kasus yang pernah mereka jalani beberapa bulan yang lalu, saat korban pulang kerja dari tembung menuju lubuk pakam setibanya di TKP Korban di hadang oleh pelaku sebanyak 4 orang yang mengunakan sepeda motor kemudian pelaku menanyakan surat surat, namun pelaku yang lainnya menyuruh agar korban turun dari sepeda motor milik korban.
langsung membawa lari sepeda motor korban tersebut, sementara dalam Jok sepeda mitor terdapat sebuah Handpone merek OPPO dan Sim C korban.
Korban mengalami kerugian sekitar 6.000,000 Enam juta rupiah, merasa dirugikan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke polresta deli serdang.
Gunadapat di proses sesuai dengan hukuman yang setimpal bagi Tersangka curanmor, sementara ke 4 pelaku tersebut mendapat upah Sebesar 1.000.000 satu juta rupiah dari hasil penjualan sepeda motor tersebut dari tersangka.
mengakui perbuatannya dan bersedia menerima sangsi hukuman yang berlaku, bagi ke empat tersangka sementara tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian yang baru saja bebas menghirup Udara segar dari lapas tanjung kusta medan
Penyidik terapkan pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara 12 tahun pungkas Kasat Reskrim Polresta deli Serdang Kompol DR.Muhammad Firdaus Sik MH.(Firman)