Kapolri Copot 9 Perwira Polisi Di Sumut, Dari Jajaran Polres Hingga Polsek

POSTMEDAN.Sembilan perwira polisi di Sumatera Utara dicopot dari jabatannya dalam dua pekan terakhir. Alasan pencopotannya pun beragam mulai dari kesalahan penetapan tersangka, pencabulan, hingga mempunyai

Firman

POSTMEDAN.Sembilan perwira polisi di Sumatera Utara dicopot dari jabatannya dalam dua pekan terakhir.

Alasan pencopotannya pun beragam mulai dari kesalahan penetapan tersangka, pencabulan, hingga mempunyai gaya hidup mewah.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya pada Kamis (14/10/2021).

Hal itu terkait dengan penetapan LG, pedagang sayur yang menjadi korban penganiayaan preman sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, ditemukan adanya kesalahan prosedur dan status tersangka LG pun dicabut lalu kasusnya dihentikan.

Selain Janpiter, Kasat Reskrim dan penyidik Polsek Percut Sei Tuan  juga dicopot terkait dengan kasus tersebut.

Kemudian, pada Selasa (26/10/2021), Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru juga dicopot.

Pencopotan ketiganya terkait dengan dugaan pencabulan terhadap seorang istri tahanan yang tengah hamil oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak menuturkan pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh penyidik berinisial RHL.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru juga dicopot karena menetapkan BA, pedagang sayur di Pasar Pringgan, Sumut sebagai tersangka.

Peristiwa bermula ketika preman berinisial BS menyerang BA yang kemudian melakukan perlawanan untuk membela diri.

Setelah itu, keduanya saling lapor ke Polsek Medan Baru hingga BA kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Kapolda Sumut juga mencopot Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.

Kapolres Tebing Tinggi dicopot karena dinilai menimbulkan persepsi hedonisme setelah video istrinya pamer uang viral di media sosial.

Sementara Kapolres Labuhanbatu juga dicopot dari jabatannya karena dinilai bergaya hidup mewah.

Tindakan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.(Red)

 

Tags

Related Post