News  

Polres Belawan Amankan Penyalah Gunaan Senjata Api Dan Kekerasan

POSTMEDAN. Medan –  Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Labuhan Belawan berhasil mengungkap terkait tindak Pidana penyalahgunaan Senjata Api dan Kekerasan dengan tersangkanya berinisial HSD, warga jalan TM. Pahlawan, lorong Pisang,.Kelurahan Belawan 1, Kecamatan. Medan Belawan.

Pengungkapan tersebut dengan dasar laporan Polisi No 105 tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 23.45 Wib lalu, dengan laporan Kiki Romantika dan korbannya atas nama Muslim warga Belawan jalan TM Pahlawan, lingkungan 26 Kecamatan Belawan


Dalam Konferensi Pers nya Dirkrimum Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Admaja S.I.K, yang didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengatakan, bahwa pada tanggal 11 November 2021 pukul 23.45 Wib lalu telah terjadi perkelahian antar warga. “Atas kejadian itu, kemudian personil polres Belawan dan Polsek Belawan turun ke lokasi,” ucapnya, Senin (15/11/2021) sore.

Dikatakannya, saat diketahui di lokasi terjadi perkelahian, anggota langsung mengamankan pelaku nya berinisial HSD. “Dari keterangan tujuh saksi dan Korban, bahwa pelaku mengeluarkan senjata api tersebut dengan meletuskan tembakan sebanyak 2 kali keudara dan selanjutnya menembak ke arah kaki korban bernama Muslim (48) th, laki- laki sebanyak 1 kali. Atas kejadian itu, hingga saat ini Korban sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu,” ungkapnya

Kemudian lanjut Tatan, dilokasi anggota mendapatkan barang bukti selongsong dan proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban.

“Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti diantaranya, 1 pucuk senjata api merk Taurus kaliber 32 madein Brazil No FZC 93212, kemudian 1 buah margasen dan 10 butir amunisi kaliber 32, 1 buah kartu senpi khusus atas nama inisial HSD, 1 buah parang, 1 pasang sepatu dan 2 butir selongsong kaliber 32 serta 1 buah proyektil,” sebutnya.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 supsider pasal 352 ayat 2 KUHPidana dan saat ini penyidik sedang melakukan kordinasi dengan pihak JPU terkait perkara yang saat ini ditangani,” jelasnya lagi.

Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengakui di wilayah hukumnya sering menjadi bentrok antarwarga. Tapi, mereka sudah banyak berbuat untuk melakukan pencegahan.

“Kami dari Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan antisipasi kerusuhan, misalnya secara preventif. Sudah beberapa kali melakukan sambang desa, sudah bentuk tim khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian, dirikan pos di tempat yang dianggap rawan,” ungkap Faisal.

Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan

“Jadi, ke depan kami akan terus melakukan evaluasi apa yang akan diperbaiki dan ditingkatkan. Kami meminta agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” pesannya.(Firman)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif