Sakit Hati Dengan Ucapan, Satria Bunuh Heri Waruhu

POSTMEDAN. DELISERDANG – Kapolsek Biru-biru Iptu Cahyadi bersama jajaran Polsek Biru-biru, melakukan rekonstruksi tidak pidana pembunuhan pada Hari Senin,29 November 2021 Pukul 09.00.wib. Dasar Sprin

Firman

POSTMEDAN. DELISERDANG – Kapolsek Biru-biru Iptu Cahyadi bersama jajaran Polsek Biru-biru, melakukan rekonstruksi tidak pidana pembunuhan pada Hari Senin,29 November 2021 Pukul 09.00.wib.

Dasar Sprin Kapolsek Biru-Biru Nomor : Sprin/882/XI/PAM.3.3/2021 Tanggal 28 November 2021 Prihal Melaksanakan pengamanan rekontruksi kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana di maksud dalam pasal 338 KUHPidana di desa penen wilkum polsek biru-biru.

Dalam laporan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) dari KUHPidana, tentang Pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Menurut pengakuan ernawati halawa “Pada hari selasa, tgl 12 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 Wib korban Heri Waruwu bertemu dengan pelaku Satria Ependi Jaya Sembiring di warung milik Ida Susanti Buea di Dusun IV Desa Penen kec. Biru-Biru Kab. Deli Serdang.

kemudian minum tuak bersama, lalu pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ibunya sakit sedang dirawat di RSU Sembiring Deli Tua, kemudian korban mengatakan “MATINYA NANTI ITU” sehingga pelaku tersinggung atas ucapan korban, setelah itu pelaku keluar dari warung menunggu depan pos.

lalu korban melintas, kemudian terjadi pertengkaran, korban lari arah kerumahnya, dikejar pelaku, kemudian pelaku membacok belakang kepala korban sebanyak 7 (tujuh)kali dan bahu kiri 1(satu) kali, sehingga korban meninggal dunia di tkp, setelah itu pelaku menyerahkan diri ke Polsek Biru-Biru.

Adapun kegiatan rekonstruksi kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana di dusun IV(Empat) desa penen di mulai, di lakukan pengamanan yang ketat oleh personil polsek biru-biru, Pemanggilan saksi-saksi, Pembacaan Kronologi kejadian.

Selanjutnya kegiat rekonstruksi kejadian ini di lakukan sebanyak 18 adegan dan tersangka Satria Ependi Jaya Sembiring langsung di bawa kepolsek Biru-biru dan dimasukkan kembali ke RTP Polsek

Kapolsek biru-biru Iptu Cahyadi mengatakan kegiatan ini turut di hadiri Tim inafis Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Deli Serdang, Pihak Prodeo yang di tunjuk(Pengacara), Para Perwira Polsek Biru-biru(PAM), Personil Polsek Biru-biru(PAM), Kepala desa penen Jhon Wesli Sitepu, Kadus IV Desa penen Veronika Perangin-angin, para Saksi-saksi Waktu kejadia.

Dan Kegiatan ini berjala dengan lancar dan aman.Pungkas Kapolsek Biru-biru Iptu Cahayadi.(Red/Firman)

Tags

Related Post