Polrestabes Medan Amankan 2 Orang Tindak Pidana Narkotika Sebayak 11,473.Kg

POSTMEDAN.Medan -Kapolrestabes Medan AKBP.Riko Sunarko beserta jajaran Polrestabes Medan mengadakan pres rilis tentang tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 11,473.Kg dengan 2 (Dua) Orang tersangka

Firman

POSTMEDAN.Medan -Kapolrestabes Medan AKBP.Riko Sunarko beserta jajaran Polrestabes Medan mengadakan pres rilis tentang tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 11,473.Kg dengan 2 (Dua) Orang tersangka pada kamis tanggal.09 Desember 2021 sekitar jam.16.00wib

Kasat narkoba polrestabes medan melalui kanit unit.1 dan 3 mengamankan 2 Orang tersangka yang berinisial NPL umur 40 tahun, agama islam warga pasar topi dusun 4(Empat) desa SEI kepayang tengah kecamatan SEI kepayang kabupaten Asahan, (Dua) nama YPNH umur 23 tahun agama Islam warga jalan veteran pasar.7(tujuh) gang telo kelurahan Tanjung mulia kecamatan Medan Deli kota Medan.

Riko mengatakan dari hasil kerja keras tim Satres narkoba Polrestabes Medan, melakukan pengembangan selama 1 bulan 10 hari akhir Pada hari senin tanggal,29 November 2021 sekitar Pukul 23.30wib di jalan Cemara desa Medan estate kecamatan Percut Sei tuan kabupaten DELISERDANG di jalan veteran pasar.7(Tujuh) gang telo

Dari hasil pengembangan Pada tanggal 12 oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tsk atas nama NPL pada nilai yang pertama memberi jual belikan narkotika sabu di jalan pertanahan gang persatuan desa patumbak kampung kecamatan patumbak dari hasil lirik psk diketahui pernah menerima sabu dari NPL yang tinggal di tanjung balai

Ada pun barang bukti yang di amankan 12 bungkus besar narkotika jenis sabu,11,473 Kg, satu unit mobil Toyota Inova BK1078 warna abu-abu metalik, 1unit Handphone Nokia warna biru , 1unit Handphone Samsung warna biru, 1 unit Handphone android merk redmi warna abu-abu,uang tunai sebesar 1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah),satu buah tas warna hitam, 1 buah Goni plastik

Selanjutnya dilakukan penyelidikan selama satu bulan 10 hari dengan cara penyamaran pembentukan dan pelacakan

Hingga hari senin tanggal 22 november 20 21 pukul 22.00 wib diketahui psk mpr dan dpr ha berada di medan dan memarkirkan mobil di jalan veteran pasar tujuh kang techno nomor kelurahan tanjung mulia kecamatan medan deli

Pada pukul 23.00 wib tsk NPL dan YPNH bergerak geser dengan menggunakan sepeda motor ke jalan cemara pada pukul 23.30wib pada saat kedua tsk melakukan transaksi di depan spbu haji anif jalan cemara dilakukan penindahkan dan penangkapan NPL dan YPNH.

Dari hasil integrasi terhadap kedua tersangka NPL dan YPNH, menentang bahwa sabu di dalam mobil Toyota Inova BK 1078 dan yang di parkirkan di jalan veteran pasar 7(tujuh) gang telo kelurahan Tanjung mulia kecamatan Medan deli kota Medan

Pada hari selasa tanggal 30 november 2012 1 pukul kosong kosong titik 30 wib dilakukan penggeledahan terhadap suatu unit mobil toyota innova warna abu-abu metalik nomor polisi b kamu tujuh delapan gt yang diperkirakan di depan rumah gp nh dan ditemukan barang bukti serupa 12 bungkus plastik besar narkotika dengan sebutan sabu seberat 11,473 kg terletak di lantai jok depan mobil toyota innova warna abu-abu metalik nomor polisi 10 tujuh delapan gt yang terdiri dari 7 bungkus plastik besar di dalam kuning plastik dan 5 bungkus plastik besar di dalam tas warna hitam

Dari hasil analisis penjual di perkirakan 7.457.450(Tujuh meliar rupiah), satu gram sabu bisa digunakan 10 orang sehingga dari sabu sebanyak 147 3 gram sabu orang yang orang yang terus selamatkan kurang lebih sebanyak 114.730 orang.

Adapun pasal yang di sangkakan adalah pasal.114 Ayat 2 SUBS 115 Ayat 2 SUBS 112 Ayat 2 YO 132 UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke stress narkoba polrestabes medan untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal.5 Desember 2021 diterbitkan penahanan terhadap kedua tersangka.(Tim)

Tags

Related Post