News  

Dua Pelaku Ranmor Nginap DI Polsek Medan Area

POSTMEDAN.Medan – Polsek Medan Area amankan dua pelaku pencurian sepedamotor. Kedua pelaku tersebut tertangkap tangan oleh warga di Jalan Jermal XII Gang Bidadari No.1-B Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (3/1/2022) sekira Pukul 01.00 WIB.

Informasi yang dihimpun oleh awak media ini, kedua pelaku tersebut diketahui bernama, Bambang Sumantri (38) warga Jalan Danau Tempe Gang Amal No.31 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota BInjai dan rekannya Bambang Sulistio (41) warga Jermal XIV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Kedua pelaku ranmor apes tersebut diboyong ke Polsek Medan Area berikut barang bukti (BB) kunci T, sepeda motor Vario BK 2859 ACS, pisau, tas pinggang, tas sandang, 2 KTP dan KTA serta kunci sepeda motor.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH, menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut.

terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wib, dimana saat itu korbannya diketahui bernama Rico Saut Hasudungan Purba (45) bersama anaknya, sedang menonton tv di rumahnya Jalan Jermal XII Gang Bidadari Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Dimana saat sedang asik menonton siaran tv tiba-tiba korban mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk ke teras rumahnya, Spontan anak korban langsung beranjak membuka pintu rumah dan melihat kedua pelaku sedang beraksi mendorong sepeda motor milik korban hingga pintu gerbang.

Melihat kejadian itu, kontan korban bersama anaknya berteriak maling sambil berusaha menyelamatkan sepeda motornya dengan cara menarik stang sepeda motor miliknya tersebut.

Kalah kuat kedua pelaku pun akhirnya berhasil menarik dan membawa motor korban, namun apes saat hendak kabur melarikan diri, warga yang mendengar teriakan korban berdatangan dan menangkap kedua pelaku.

Selanjutnya usai dihubungi warga personil Polsek Medan Area pun tiba dan memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Area.

“Atas aksi kedua pelaku tersebut, Kita akan jerat dengan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ( Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara” pungkas AKP Philip Antonio Purba, SH MH.( Firman).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif