Polda Sumut Bersama 7 Polres Dan Jajaran Ringkus 63 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor (3C), 5 Diantaranya Diber Tindakan Tegas Dan Terukur

POSTMEDAN.Medan – Selama sembilan hari, Polda Sumatera Utara bersama tujuh Polres dan jajaran berhasil menangkap 63 pelaku Curat, Curas dan Curanmor atau bandit jalanan. “Polda

Firman

POSTMEDAN.Medan – Selama sembilan hari, Polda Sumatera Utara bersama tujuh Polres dan jajaran berhasil menangkap 63 pelaku Curat, Curas dan Curanmor atau bandit jalanan.

“Polda Sumut bersama Polrestabes Medan dan Polres penyangga diantaranya Polres Binjai, Langkat, Deliserdang, Belawan, Tebingtinggi dan Serdangbedagai mengungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor),” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/1/2022).

Lanjut Tatan, Polda Sumut dan Polres sejajaran mengungkap sebanyak 50 kasus 3C mulai dari tanggal 2 hingga 9 Januari 2022. “Mengungkap 50 kasus dan menangkap 63 tersangka,” sebutnya.

Menurut dia, dari 63 tersangka ini 5 diantaranya diberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak. “Terpaksa ditindak tegas karena mencoba melawan petugas,” ujarnya.

Masih dia, Polrestabes Medan yang menjadi tertinggi mengungkap kasus tersebut. “Sebanyak 32 kasus dan 38 tersangka. Diikuti Polres Belawan 7 kasus dan 11 tersangka, Polresta Deliserdang 4 kasus dan 4 tersangka, Polres Langkat 3 kasus dan 6 tersangka, Polres Binjai 2 kasus dan 2 tersangka, Polres Sergei 1 kasus dan 1 tersangka dan Polres Tebing Tinggi 1 kasus dan 1 tersangka,” ungkapnya.

Masih Tatan, Polda Sumatera bersama Polres jajaran terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan. “Kami menjawab keraguan masyarakat, kami tidak ragu menindak tegas yang meresahkan masyarakat. Tindakan ini diberikan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.(Firman)

Tags

Related Post