Sudah Seminggu Kasus Penganiayaan,Penculikan Dan Perampokan Wartawan Online Di Belawan Masih Bebas Berkeliaran

POSTMEDAN.Sumatra Utara – Sudah Seminggu kasus Penganiayaan,Penculikan dan perampokan wartawan Online di Belawan Bebas berkeliaran. Pada hari kamis, tanggal 27/01/2022 Erianto datang kerumah H bertemu

Firman

POSTMEDAN.Sumatra Utara – Sudah Seminggu kasus Penganiayaan,Penculikan dan perampokan wartawan Online di Belawan Bebas berkeliaran.

Pada hari kamis, tanggal 27/01/2022 Erianto datang kerumah H bertemu dengan anaknya tidak beberapa lama H menelepon anaknya dan langsung berbicara kepada Erianto” di dalam percakapan erianto di suruh agar Hadir kemartubung besok untuk menjemput uang yang pernah di pakai PH 5.800.000 pada saat perbaikan mobilnya.

Pada hari Jumat tanggal,28/01/2022 Erianto datang kemartubung, Sesampainya Erianto di Martubung  langsung bertemu dengan H dan PH berada di atas sepeda motor, saat Erianto menghapiri H dan PH “langsung mengatakan Ini dia orangnya dan M alias iwan langsung keluar dari dalam mobil bersama teman-teman lainnya dan Tampa bertanya langsung menganiaya Erianto dan memasukannya kedalam mobil kijang petak berwarna hijau.

Dan Erianto langsung di naikan kedalam mobil kijang petak berwarna hijau dengan keadaan berdarah- darah dalam perjalanan Erianto terus- terusan dipukuli di dalam mobil kijang oleh teman- teman PH dan M alias iwan dan langsung di bawa kesebuah tempat di daerah canang yang di katakan salah seorang dari dalam mobil kijang tersebut.

Sesampainya di sebuah tempat erianto terus di pukuli, ditunjangi dan di siksa oleh beberapa dari teman- teman PH dan M alias iwan yang berada di mobil kijang mengatakan aku preman, aku Intel polisi berani kau,,dan menunjukan lencana polisi dan fhotonya kepada erianto dan terus- terusan memukuli dan menganiaya  erianto.

Lalu erianto di bawa kembali kesebuah tempat yang iya tidak tahu di mana tepatnya, salah seorang dari dalam mobil tersebut berkata ini tempat polisi habislah kau.pungkas salah seorang dari dalam mobil kijang tersebut.

Disalah satu rumah kami bertemu seorang oknum polisi bernama M.P yang bertugas di polres Belawan, langsung memasukan Erianto kedalam teras rumah yang berpagar, tak lama kemudian MP mengambil sisa tali rambang yang melilit di tanggan  dan langsung menggikat leher Anto dengan tali rambang menyentak tali tersebut dan  berkata mau kau kumatikan”,,ampun pak,,ampun pak kata Erianto kepada MP lalu mengatakan kembali kulepaskan mati kau,,tau,,tau kau.pungkas MP kepada erianto.

Setelah itu saya di bawa kepolres Belawan dan langsung di masukan keruangan juper dan saya langsung di tanyai oleh juper dan mengatakan telpon keluarga sekarang”pungkas juper kepada erianto,,gmn saya mau tlpn pak hp saya gak ada di ambil dengan orang yang mengantarkan saya”kata Anto kepada juper

Lalu Anto di beri haendpon dan menelpon keluarganya agar datang kepolres Belawan,sesampainya keluarga Anto kepolres Belawan di suruh berdamai yang iya tidak tahu dari perdamaian apa, iya di suruh untuk menandatangani sebuah surat dengan mata tidak bisa melihat yang masih berdarah- darah setelah itu saya di bawa pulang oleh keluarga saya.pungkas Anto kepada awak media POSTMEDAN.COM

Tidak senang dengan perbuatan dari mereka Erianto Langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumut  Pada hari sabtu tanggal.29 Janwari 2022 sekitar jam.20.15.wib dan di terima sekitar jam.20.40wib di SPKT dengan nomor : LP/B/175/I/2022/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA.

Dan pada tanggal.31 Janwari 2022 sekitar jam.10.05wib erianto di panggil untuk di minta keterangan tentang kasus Penganiayaan, penculikan dan perampokan diri nya oleh provam Polda Sumut.

Setelah seminggu kasus Penganiayaan, penculikan dan perampokan tersebut pada hari Senin tanggal,7 Februari 2022 sekitar jam.10.15.wib Erianto di panggil oleh unit 1(satu) subit 3 (tiga) untuk di minta keterangan dan para saksi-saksi di Polda Sumatra Utara.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari saksi- saksi SP2HP dengan nomor surat : B/333/II /2022 Dirkrimum Polda Sumatra Utara
a.Undang-undang no.8Tahun 1981 tentang KUHP
b. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI
C. Telegram Kapolri no.Pol:TR/612/X/1998 tanggal 5 Oktober 1998 tentang kewenangan penyidik untuk menjelaskan perkembangan pendidikan /pendidikan kepada pelapor
d. Laporan polisi nomor lp/b/175/1/2022 spkt/polda Sumatera Utara tanggal 29 Januari 2022 a.n pelapor eryanto,oleh juper Jatanras
berinisial J / D dan para saksi-saksi, lainnya di Polda Sumatra Utara.

Pada saat awak media mengkonfirmasi juper berinisial J dan R  mengatakan kita masih melakukan penyidikan dan masih pendalaman saksi-saksi,bila sudah cukup kami lakukan gelar tuk naik sidik.pungkas J Dan R

Saya memohon kepada bapak Kapolda Sumatra Utara R.Z.Panca.Putra Simajuntak untuk menyelesaikan kasus penganiayaan,penculikan dan Perampokan terhadap saya dan menangkap para pelaku dan menindak tegas oknum polisi berinisial MP yang telah ikut terlibat di dalam penganiayaan saya.pungkas Erianto.kepada awak media POSTMEDAN.COM.(Red/Firman)

Tags

Related Post