Bangunan Diduga Tanpa IMB Disamping Irian Supermarket Jalan Madan – Batang Kuis KM 10,5 Tembung

POSTMEDAN.DELISERDANG – Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan

Firman

POSTMEDAN.DELISERDANG – Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Kemudian, Keputusan Wali Kota medan Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Medan/ daerah kabupaten kota.

Berdasarkan laporan masyarakat, masih adanya bangunan dan tempat usaha yang belum memiliki IMB/Perijinan di Kota Medan dan kabupaten Deliserdang akibat mereka lalai atau ada unsur kesengajaan tidak mau mengurus perijinan.

Seperti halnya bangunan disamping Irian supermarket yang berada di Jalan Madan – Batang Kuis KM 10,5 Jalan Madan – Batang Kuis KM 10,5 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang diduga belum memiliki IMB/perijinan pembagunan.

Selanjutnya awak media postmedan dan asarpua menayakan ke Dinas Tata Ruang/ Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei tuan melakukan sidak ke lokasi bangunan samping Irian Supermarket di kawasan jalan alternatif Tembung kota medan yang diduga belum memiliki IMB/perijinan bagunan.

Menurut informasi yang kami peroleh melalui pengawas lapangan dari bangunan tersebut berinisial B melalui pesan singkat whatsup mengatakan ” kalau abang mau menayakan bagunan kepada pihak dinas terkait aja,” Katanya.

Yang lebih ironisnya lagi para pekerja tidak menggunakan kesehatan,keselamata,kerja (K.3) dan tidak mengunakan Sefti dan APD saat bekerja.

Dan pada saat wartawan ingin konfirmasi terkait bagunan tersebut kepada Camat Percut Sei tuan, tidak ada di tempat dan keluar kata petugas piket di kantor camat Percut Sei tuan tersebut.

Lebih lanjut pada saat wartawan inggin konfirmasi terkait bangunan tersebut kepada kasi terantib yang bernama Nurdin juga tidak ada di ruangan.

Dan pada saat wartawan mengkonfirmasi ke warga atau pemilik warung makan dikawasan jalan alternatif Medan – Batang kuis yang berada tidak jauh dari lokasi bangunan super market irian “mengatakan kalau disini sudah biasa pak mendirikan bagunan tidak pakai IMB,”katanya.

Di minta kepada camat Percut Sei tuan, bupati Deli Serdang, DPRD Deliserdan, DPRD Propinsi Sumatra Utara, dalam kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seharusnya pengelola atau pemilik bangunan tidak lalai mengurus IMB/perijinan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.(FG)

Tags

Related Post