POSTMEDAN.DELISERDANG – Penemuan bayi pada hari Selasa 08 Maret 2022 pukul 05.30 wib, di penjemuran batu bata dusun 1b desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau.
sempat menghebohkan masyarakat desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau, hingga viral di media sosial pada hari Jumat, 11/3/2022
Dan pada Selasa 8 maret 2022 pukul 23.15 wib, Polsek Pagar Merbau mengamankan 2 orang, seorang laki laki berinisial LD(42) dan seorang lagi perempuan berinisial WS alias ARP (21) diamankan petugas dari rumah saksi LD bersama barang bukti beberapa kain bernoda darah milik tersangka WS als ARP di dusun II desa suka mulia Kecamatan Pagar Merbau, dan selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta melimpahkan perkaranya bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menjelaskan ” Bahwa lebih kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri”
“Hingga Senin 07 Maret 2022 pukul 19.00 WIB tersangka WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD, saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka WS als ARP tanpa bantuan orang lain”
“Pukul 22.00 WIB tersangka WS als ARP membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran batu bata, dan pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur lalu pada pagi Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua, ‘kok tega nya kau membuang bayi tersebut ‘? tanya LD lagi kepada tersangka WS Alias ARP” ungkapnya.
Dalam konfirmasinya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan ” Motif Pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP
takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah, kepadanya kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan Tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan, ucapnya.(Humas/ Firman)