Putusan Bebas Oknum Polisi dan 5 Terdakwa Korupsi Dinilai Kontroversi Di Medan, Ada Apa ??

POSTMEDAN.COM. Medan – Putusan Bebas 5 Orang Oknum Polisi Di Medan Divonis bebas menuai Kontroversi, dimana Advokat yang dikenal kritis asal Medan atas nama Muslim

Firman

POSTMEDAN.COM. Medan – Putusan Bebas 5 Orang Oknum Polisi Di Medan Divonis bebas menuai Kontroversi, dimana Advokat yang dikenal kritis asal Medan atas nama Muslim Muis meminta Mahkamah Agung (MA-RI) segera menonpalukan sementara majelis hakim pada PN Medan kebetulan diketuai oleh Jarihat Simarmata.

Hal itu diungkapkan Muslim sebelumnya, pada Senin (17/3/2022) dengan menyikapi pemberitaan media ini karena telah dibebaskannya Toto Hartono, oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan dan keempat anggota lainnya, Pada Selasa siang pertanggal (15/3/2022) di Ruangan Sidang Cakra 9 PN Medan berikut vonis bebas 5 terdakwa korupsi yang dinilai mengundang kontroversi dan pertanyaan dari awak media yang bertugas Disana setelah mendengarkan Putusan Bebas para maling tersebut.

“Pertama, majelis hakimnya itu harus dinonpalukan (dinonaktifkan) dulu oleh MA-RI karena sudah mengeluarkan putusan yang terbilang kontroversial terhadap kelima oknum petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan”, tegasnya.

Kedua, imbuhnya, bekukan semua rekeningnya (bank). Kalau nantinya terbukti ada melakukan pelanggaran berat sebaiknya majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, diproses pidana.

Kalau misalnya MA RI tidak proaktif melakukan pemeriksaan, patut diduga MA RI ‘takut’ kepada majelis hakimnya sehingga terjadi Putusan Bebas terhadap 5 Tersangka tersebut.

“Langkah awal bisa kan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dananya, kata Muslim Muis.

Di bagian lain Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumut jangan diam saja, kalau tidak bergerak memeriksa majelis hakimnya, imbuh Muslim Muis, sebaiknya lembaga pengawas eksternal hakim tersebut dibekukan saja sekalian.

“Kalau hanya ‘ngeten-ngeten’ hakim aja, nggak ada gunanya. Menghabiskan anggaran negara aja”, tegas Muslim Muis kembali.

Ketika ditanya tentang majelis hakim Jarihat Simarmata sampai 8 kali menunda pembacaan putusan atas nama kedua terdakwa Dudi Efni selaku Ketua Tim (Katim) Satresnarkoba dan Marjuki Ritonga, menurutnya, justru dari situ pintu masuk Badan Pengawasan (Bawas) MA menonaktifkan majelis hakim diketuai Jarihat kemudian diperiksa kembali.

Apalagi mencermati maraknya pemberitaan di seluruh media yang ada di Sumatera Utara, majelis hakim yang kebetulan diketuai oleh Jarihat Simarmata beberapa waktu menjatuhkan vonis Putusan Bebas terhadap 5 terdakwa korupsi, pertanyaannya Ada Apa ya ???.

Beberapa Awak Media Yang tergabung di dalam Tim Media Cyber Independen Indonesia Nusantara dikelola oleh Joe Sidjabat, merasakan ada kejanggalan dalam hal Putusan Bebas ini.(18/3/22)

Dalam hal ini juga seharusnya Bapak Jaksa Agung RI Burhanuddin ST, dapat melihat serta turun tangan langsung menangani kasus ini, karena hal ini sudah dianggap dugaan telah melanggar Kode Etik di Tubuh Kejaksaan itu Sendiri serta terjadinya Manipulasi Putusan Bebas yang dilakukan oleh Yang Mulia Hakim Jarihat Simarmata sehingga dapat merusak citra institusi kejaksaan di wilayah hukum Sumatera Utara.(FG/Joe)

Tags

Related Post