Postmedan.com. Madina || Dari Hasil Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam tersangka dalam dua kasus berbeda penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.
“Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” terang Tatan.
Untuk kasus kedua ini, penyidik memeriksa 7 orang saksi dengan barang bukti alat berat, alat pendulang dan alat penambang lainnya.
Tatan menyebut, pada aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun itu telah terjadi kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan
Namun, tiba-tiba, tebing longsor hingga menimbun para penambang.
Dalam kejadian itu, dua pria selamat, sementara 12 penambang lainnya merupakan ibu rumah tangga.(Firman)