Postmedan.com. Sumatra Utara – Ditkrimum Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo menetapkan 17 orang tersangka atas konflik yang terjadi di Puncak 2000 Siosar Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo.
Penetapan 17 orang tersangka tersebut di sampaikan pada temu pers di Aula Tri Brata Polda Sumut, Senin (23/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK saat temu Pers tentang penanganan konflik yang terjadi antara PT BUK (Bibit Unggul Karobiotik) dengan masyarakat mengatakan, “Kita sudah menetapkan 17 tersangka dari kedua belah pihak yang bertikai yaitu PT BUK dan masyarakat. Dari 17 tersangka yang ditetapkan ada 16 tersangka dari pihak PT BUK dan 1 tersangka dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan konflik kedua belah pihak yang terjadi puncaknya tanggal 17 Mei 2022 yang lalu.
“Konflik yang terjadi tanggal 17 Mei kemarin itu dipicu karena pihak PT BUK mendatangkan alat berat ke lahan sengketa. Sehingga warga yang tidak senang dengan penempatan alat berat itu melakukan upaya penghadangan. Akibatnya terjadi bentrok antara pekerja PT BUK dan masyarakat. Pada konflik itu terjadi kerugian material yaitu satu bagunan yang ada di lahan sengketa dirusak, 12 sepeda motor dibakar dan 1 mobil milik masyarakat dirusak,” ungkap Ronny.
Ia juga menambahkan dalam bentrok tersebut jatuh korban luka 3 orang dari masyarakat dan 1 orang dari PT BUK.
Dijelaskan Kapolres Karo juga menyebutkan tanah yang disengketakan ada dua bagian, masjng-masing pihak punya alas hak Pihak PT BUK mengklaim punya surat HGU atas tanah 98, 5 Ha dan surat atas tanah yang lain yang masih ada di sekitar HGU tersebut.
Masyarakat juga mengklaim bahwa tanah yang diusahakan PT BUK dan tanah sekitarnya merupakan bagian tanah ulayat dan sebagian masuk dalam kawasan hutan.
Untuk itu, lanjut Kapolres Karo, Pihak terkait baik dari PT BUK, masyarakat, BPN, TNI, Polri dan Forkopimda untuk duduk bersama menyelesaikan konflik tersebut.
Sementara Dirkrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, MH menyebutkan mulai tahun 2020 hingga saat ini sudah ada 12 pengaduan yang masuk ke Polres Tanah Karo.
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini sudah ada 12 laporan yang masuk ke polisi dan semuanya itu akan diproses secara bertahap,” ujar Tatan.
Tatan juga menyebutkan untuk sementara lahan sengketa dalam status Quo dan diberi garis polisi.
Sementara Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang menyebut untuk konflik kedua belah pihak terus dilakukan upaya penyelesaian.
“Kita berharap kedua belah pihak menahan diri dan biarkan proses hukum perdata atas keabsahan klaim kepemilikan tanah,” ujarnya.
Diakhir paparan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK, MH mengatakan agar kita semua bersabar dan berharap konflik ini segera selesai.
“Kita harus bersabar dan berharap konflik ini segera selesai,” tutupnya. (Firman)