Costi Dameri Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Kanit Tipikor polres Dairi dan Krimum, Keprovam Polda Sumut,

Postmedan.com. Sumatra Utara||Costi Dameri  Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Kanit Tipikor polres Dairi dan Krimum, Keprovam Polda Sumut, seorang warga bernama kosti dameria Matondang melaporkan tentang

Firman

Postmedan.com. Sumatra Utara||Costi Dameri  Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Kanit Tipikor polres Dairi dan Krimum, Keprovam Polda Sumut, seorang warga bernama kosti dameria Matondang melaporkan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kabupaten Dairi DPRD.

Dalam hal pengadaan makan, minum bulan Juli s/d Desember 2018 di lingkungan DPRD Dairi  selama 4 tahun lamanya belum kejelasan dari  tidak ada juga penjelasannya dari seketariat DPRD Dairi dan sekwan tentang pengadaan makan minum yang belum di bayarkan

Yang mana kejadian ini telah terjadi pada juli 2018 s/d Desember tahun 2018, terkait Kerja sama Pengadaan kosumsi makan dan minum di kalangan DPRD Kab.Dairi.

Sebelumnya Kosti Dameria Matondang telah melaporkan permasalahan ini kepolres Dairi ke SPKT polres Dairi dan diarakan kedumas pada tanggal, 5 Juli 2020. kepolres Dairi bagian Tipikor (Tindak Pidana Korupsi ) bapak Tobok Panggabean selama 2 (Dua) tahun tidak ada kabar dan penyelesaian laporan tersebut.

Pada tangga,24 Mei 2022 Kosti dameria bersama awak media dan keluarga menayakan kembali laporan Dumas yang pernah di laporkannya. polres Dairi yang di hadiri Wakapolres, kasat,Kanit Tipikor Tobok pangabean yang mengatakan”di hadapan kasat dan Waka polres yang mengulangi kembali untuk mengambil suatu solusi untuk lebih baik lagi saya memohon waktu 3 hari untuk menyelesaikan” pungkas Tobok kepada Waka dan kasat

Setelah tiga hari di lakukan pertemuan di DPRD Dairi di ruang sekwan yang di hadiri dari peraksi keluarga dan awak media tentang permasalahan makan dan minum di DPRD Dairi dan tidak ada juga kejelasan dari pertemuan tersebut.

Sehingga pada tanggal ,27 Mei 2022 kami pamit kepada kasat kasus ini akan kita bawa kemedan namun iya memohon kepada keluarga agar penyelesaian kasus ini di berikan waktu kepada kami tanggal 1 Juni namun pertemuan tidak ada lagi kepada dewan agar kami di berikan hak agar melaporkannya kepolda Sumatra Utara

Kebulatan tekad Kosti dameria yang mana merasa di permainkan oleh penegak hukum hingga pada 9 Juni Kosti dameria melaporkannya kepolda Sumatra Utara, namun kekecewaan Kosti dameri terjadi kembali di Polda Sumatra Utara di karnakan sampai berita ini di terbitkan belum ada tidak lanjut laporan kepada Kosti dameria dari Krimum Polda Sumatra Utara

Yang lebih kami sayangkan seorang dirkerimum Tatan Dirsan Atmaja tidak pernah menjawab comfirmasi keluarga dan awak media tentang penangganan kasus yang sudah di limpahkan dari SPKT kepada kekrimum Polda Sumut

Hingga pada tanggal 29 Juli 2022 costi Dameria bersama  Dr,Ali Yusran Gea SH, melaporkan Kanit Tipikor polres Dairi bapak Tobok Panggabean 2 tahun lamanya laporan Dumas jalan di tempat dan Krimum Polda Sumut sudah satu bulan lamanya laporan di Krimum Polda Sumut tidak di lakukan pemanggilan para korban dan para terlapor sehingga kasus laporan jalan di tepat dan di biarkan .pungkasnya

Dan pada tanggal. 29 Juni 2022 costi dameria bersama pengacaranya melaporkan Kanit Tipikor bapak Tobok Panggabean bersama Krimum Polda Sumut Keprovam Polda Sumut karna lambannya menangani laporan sudah satu bulan laporan tidak ada kabar beritanya.

Costi dameria bersama pengacaranya bapak Dr.ali Yusra gea,SH,m meminta kepada bapak Kapolda Sumut agar cepat menyelesaikan permasalahan ini dan menindak tegar aparatu yang telah salah mengban tugas dan tanggung jawabnya.pungkasnya.

 

 

Tags

Related Post