Postmedan.com. Sumatra Utara||Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran yang kasat mata.
“Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis”, jelas Hadi, Selasa (2/8/22).
Hadi menuturkan sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera 268 diantaranya tidak menggunakan helm dan 8 pelanggaran rambu dan marka Jalan seperti garis di Lampu merah ( Traffic ligh ).
“Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polres kemudian dan diterbitkan surat tilang”, tutur Hadi
“Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas”, pungkasnya.(Firman)