Postmedan.com.Medan || Impian ingin memiliki rumah adalah impian setiap orang, akan tetapi masih ada juga pihak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi
Hal ini terjadi kepada ibu sumenni sebagai konsumen pengambilan satu unit rumah di perumahan namorambe city, tipe 46,blok M I
Awalnya pada tanggal 14 Oktober 2015, 19 Oktober 2015 , 12 November 2015, dan bulan desember 2015 ibu sumenni sebagai konsumen menyerahkan uang tujuh belas juta rupiah kepada ibu Lina M selaku koordinator marketing di ciptaland, uang tersebut sebagai uang tanda jadi ( UTJ ), untuk pembayaran perumahan tersebut dan semua ada kwitansi nya” Ucap Ibu sumenni
Beberapa hari kemudian marketing tersebut mengatakan ibu sumenni belum memenuhi syarat untuk memperoleh perumahan tersebut, dan harus di cari pengganti orang lain” Ujar ibu Lina
Untuk memenuhi permintaan marketing tersebut ibu sumenni berupaya mencari pengganti agar uang tanda jadi ( UTJ) bisa kembali lagi kepada kami” Terang ibu sumenni
Lalu adik kandung saya mau menggantikan saya untuk mengambil perumahan tersebut, saya kira bisa karena adik saya memenuhi syarat salah satu nya dia seorang PNS
Setelah adik saya setuju, kamipun berangkat ke lokasi perumahan tersebut, ternyata rumah yang sudah saya berikan uang tanda jadinya telah di alihkan ke pihak lain
Saya sangat kecewa kepada ibu Lina M karena uang saya tidak dikembalikan dan rumahnya telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan saya, kami akan menempuh jalur hukum untuk meminta uang kami kembali, inikan ada upaya untuk menipu kami” Ujar ibu sumenni dengan nada kesal
Awak media pun berupaya untuk konfirmasi langsung kepada ibu Lina M melaui selular, ibu Lina M hanya menjawab” Maaf Pak perumahan yang di ambil ibu sumenni sudah di ambil alih sama kantor kita ciptaland yang bagian legal. (Tim)