Postmedan.com. Medan || kita sering mendengar kata konservasi alam, lalu apa yang dimaksud dengan konservasi alam itu?.
Konservasi alam adalah segala gerakan dan aksi nyata pada upaya melindungi spesies dari kepunahan.
Seperti yang kita khawatirkan, salah satu ancaman keanekaragaman hayati kita saat ini adalah kepunahan satwa.
Bila ini terjadi pembiaran yang terus menerus akan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem.
Ekosistem yang tidak seimbang mengakibatkan berdampak serius pada kualitas lingkungan, kesehatan hingga kesejahteraan manusia.
Pentingnya Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan pada tanggal 10 Agustus 2009 menjadi Hari Konservasi Alam Nasional yang diperingati setiap tahunnya.
Gerakan Konservasi Alam berfokus pada upaya memelihara, memulihkan, meningkatkan kualitas ekosistem dan juga melindungi keanekaragaman hayati.
Peringatan HKAN 2022 dengan mengangkat tema ” Amertha Taksu Abhinaya” yang bermakna ” Memulihkan Alam Untuk Masyarakat Sejahtera”.
Melalui UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Indonesia membagi fungsi hutan menjadi 3, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Pemanfaatan hutan untuk kepentingan ekonomi dibatasi hanya boleh dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Sedangkan hutan konservasi hanya diperuntukkan sebagai upaya melestarikan hutan dan fauna Indonesia.
Hari Konservasi Alam Nasional misi besarnya untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menyelamatkan ekosistem alam.
Tidak berlebihan tema HKAN 2022 ” Memulihkan Alam Untuk Masyarakat Sejahtera” beririsan dengan tema Hari Konservasi Alam Sedunia yaitu” Hidup Berkelanjutan dalam Harmoni dengan Alam”.pungkas Abdul Aziz, ST Pemerhati lingkungan dan sosial. (H.Mahulae)