Postmedan.com. MEDAN | Praktisi Hukum Dedy Alamsyah SH meminta pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan razia ditempat hiburan malam KTV GS yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Komplek Centrium Nomor 98-104, Medan.
Hal itu disampaikan Dedy Alamsyah SH saat dikonfirmasi wartawan perihal tempat hiburan malam KTV GS diduga sediakan wanita penghibur / lady companion (LC) tarif Rp 650 ribu dan obat terlarang.
“Bila tempat hiburan malam menyediakan wanita penghibur untuk menemani joget joget, maka tempat tersebut telah melanggar ketentuan hukum yaitu (Pasal 5 huruf C Kepmen Pariwisata No. 104/1991) pelanggaran kesusilaan,”kata Dedy Alamsyah SH, Selasa (06/9/2022).
Menurutnya, jika ada tempat hiburan yang menyediakan pekerja seks komersial, maka pemiliknya bisa dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,”ucapnya.
Nah, bila bicara tentang tempat hiburan malam, Dedy Alamsyah SH, mengatakan tak terlepas juga dengan obat obatan seperi “ekstasi” atau lebih dikenal dengan “inexs”.
“Hal ini sangat erat sekali, karena dengan adanya musik dan lampu aneka warna yang menembak ke sana kemari tampak berputar di tengah ruang. Musik yang diputar sangat “ajeb-ajeb”. Maka sangat rentan obat tersebut harus digunakan,”sebutnya.
Makanya dari itu, dirinya berharap pihak kepolisian segera melakukan razia ditempat hiburan malam tersebut.
“Harapan saya, pihak kepolisian segera melakukan razia ditempat hiburan malam tersebut. Pertama adanya dugaan peredaran narkoba hal ini mengacu pada UU No.35 2009 tentang Narkotika dan yang kedua adanya dugaan penyediaan wanita sebagai penghibur lelaki hidung belang,”ungkapnya.
Dedy menambahkan bisa saja diduga ada oknum wartawan yang ikut membeckingi tempat hiburan malam tersebut.
“Apabila seperti itu, maka oknum tersebut telah menyalahgunakan sebagai profesi jurnalis,”cetusnya.
Namun sambung, Dedy yang berharap hal seperti itu tidak terjadi dalam hal membeckingi. “Kita berharap tidak ada yang membeckingi,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih menunggu konfirmasi dari pihak Management KTV GS dan instansi berwajib pasca diduganya marak peredaran narkoba dan tersedianya wanita penghibur di lokasi tempat hiburan malam tersebut.(Tim)