Postmedan.com. MEDAN | Tempat hiburan di Medan, KTV GS diduga dijadikan tempat peredaran obat terlarang dan menyediakan wanita penghibur.
Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan dan investigasi wartawan saat berada di lokasi yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Komplek Centrium Nomor 98-104, Kecamatan Medan Kota.
“Kalau di sini untuk menemani joget-joget aja Rp 650 ribu. Tapi untuk ST (short time) Rp 2 juta bang,” kata salah seorang wanita berinisial X.
GS diduga kuat menyediakan obat terlarang dengan harga Rp 300 ribu. Barang haram itu diduga bisa dibeli melalui petugas waiters atau teknisi/ operator.
“Ada beragam merek pil ekstasi yang dijual Untuk harganya Rp 300 ribu,” kata salah seorang waiters.
Wartawan pun mengurungkan untuk tidak membeli dan beralasan lagi menunggu kolega (rekan) datang.
“Nanti sajalah bang, tunggu rekan rekan saya datang,” kata wartawan kepada waiters sambil mengalihkan untuk memesan minuman bear dan buah buahan.
Salah satu kolega mengaku pengunjung yang hendak membeli obat terlarang dapat dipesan dari petugas teknisi/operator berinisial I atau P.
“Biasanya kalau pengunjung yang pesan sama petugas teknisi / operator berinisial I atau P,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada pengelola KTV GS, namun hingga kini belum memperoleh keterangan resminya.(Tim)