News  

Dirjen Imigrasi Resmikan Masa Berlaku Paspor RI Selama 10 Tahun

Postmedan.com.Sumut ||Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, dimulai pada hari Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022, lalu.


“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat di implementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut, agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra SH MH kepada awak Media menyatakan, kesiapannya terkait implementasi dimulainya masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Belawan. Petugas telah mempersiapkan perangkat dan update sistemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Belawan. Petugas telah mempersiapkan perangkat dan update sistemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya,” ucap Ridha.

Perlu diketahui, bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

“Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dibawah 16 tahun dan khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya,” terangnya.

Untuk biaya permohonan paspor, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.(Firman)

“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” tandasnya. (Firman)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif