Postmedan.com. Medan||Medan, Terlapor Robby Anangga, bersama tim kuasa hukum H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dlaporkan pihak Delmeria Sikumbang di Mapolda Sumut.
Penetapan status tersangka merupakan tindakan kriminalisasi terhadapnya dan hal ini ditegaskan langsung Robby Anangga dalam konfrensi persnya yang di laksanakan di sekretariat Syarwani S.H Associates Jl Amir Hamzah Medan, Sabtu (22/10/22).
Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Syarwani S. H mengatakan kliannya mengalami kriminalisasi penyidik Polda Sumut, Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT. Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syarwani.
Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa di lanjutkan.
” Meskinya Polda Sumut segera menghentikan perkara karna hakim sudah mengkabulkan sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT. Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, lanjutnya.” Ungkap Syarwani.
Syarwani menyayangkan sikap dan proses hukum yang tidak berasaskan keadilan dan ketentuan yang sebenarnya.
“Akibatnya Klian kami mengalami kerugian spikis atas tuduhan yang tak berdasar itu, dan lagi pula tidak dapat dibuktikan kerugian materi 3 sampai 4 miliar yang Dituduhkan kepada Robby” tegas Syarwani.
Syarwani berharap Presiden RI melalui Kapolri khususnya Kapolda Sumut untuk menanggapi serius perkara ini. (Red)