Postmedan.com. MEDAN || Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang bikin resah warga di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial JA (33). Ia ditangkap saat sedang menjajakan barang haram di Gang Samudera Jalan Mesjid Taufik.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit Idik I Iptu Wisnugraha Paramaartha mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Mesjid Taufik.
“Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya Kamis (27/10/22).
Ia menjelaskan pihaknya kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati adanya seorang pria yang mencurigakan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang dan badan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu dipegang di tangan kiri tersangka,” ungkapnya.
Saat diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial DA yang dibeli nya seharga Rp. 500 ribu/Gram
“Dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli,” jelasnya.
Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 2 plastik sabu dengan berat 0,87 gram, dan uang tunai Rp 85 ribu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ungkapnya.
Iptu Wisnugraha menyampaikan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas Narkoba.
“Mari bersama sama berperang melawan Narkoba demi kota Medan yang lebih baik,” ajaknya Iptu Wisnugraha Paramaartha. (F.Gtg)