Postmedan.com. Medan || Di Duga tidak sesuai dengan izin bagunan, Wlikota minta bongkar bagunan liar yang tidak miliki IMB di kota medan.
Proyek pembangunan perumahan yang berdiri di jalan ayam huruk tepatnya di jalan sri Wijaya kelurahan petisa hulu kecamatan medan baru diduga tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB)
Pada saat awak media postmedan mengkompirmasi salah satu pengawas di dalam bagunan” Dengan lantangnya Mengatakan kau siapa dan lurah aja gak berani kepadaku, suka- suka kami membagun disini kata D kepada awak media postmedan.com.
Dan saat awak media melihat (IMB) yang di sembuyikan di dalam bagunan ijin nya 1 (satu) tapi yang di bagun 2 Unit jelas ini tidak sesuai dengan ijin. Pungkas Awak media
Awak media langsung menjumpai lurah petisa hulu yang bernama Elkon Erwin limbong” Mengatakan akan kita tindak dan akan menyurati bagunan tersebut”. Pungkasnya kepada awak media.
Selain pentingnya pengawasan guna peningkatan (PAD) juga sangat penting pengawasan penataan lingkungan atau estetika kota maupun desa, karena akibat minimnya pengawasan penataan lingkungan banyak bangunan berdiri melanggar aturan, Hal itukan tidak harus terjadi bila petugas trantib kecamatan melakukan pengawasan yang lebih baik.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Walikota atau Bupati yang menginstruksikan agar supaya bangunan menyalah ditindak.
Diketahui, IMB merupakan salah satu produk hukum, Berdasarkan ketentuan UU NO, 28 TAHUN 2002 tentang bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung, peraturan pemerintah NOMOR 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksana UUBG.(F.Gtg)