Postmedan.com. Toba || Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara
melaksanakan Kunjungan Kerja ke PT. Aqua
Farm Nusantara pada hari Jumat tanggal (28/10/2022),
Jubel Tambunan,S.E, yang saat ini sebagai
Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, melakukan diskusi dan cek data realisasi pembayaran pajak dengan jajaran pimpinan dan manajemen PT. Aqua Farm Nusantara.
yang juga didampingi oleh kepala UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pangururan.
Selanjutnya, Jubel Tambunan, S.E., menegaskan bahwa “kunjungan kerja ini dalam rangka pengawasan terkait penerimaan pajak bagi Provinsi Sumatera Utara dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP)
dimana PT. Aqua Farm Nusantara sebagai salah satu Wajib Pajak yang menggunakan air permukaan dalam mendukung usaha
budidaya ikan nila.
selain itu Jubel Tambunan, S.E., juga meminta agar PT. Aqua Farm Nusantara benar-benar taat dalam membayar pajak air permukaan dan jangan ada “manipulasi” antara data realisasi pembayaran pajak dengan fakta penggunaan air permukaan di sekitaran Danau Toba.
Hal ini bertujuan agar penerimaan pajak dari sektor Pajak Air Permukaan dapat maksimal yang ujungnya hasil pungutan pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas di Provinsi Sumatera Utara” Turut Menyikapi “polemik atau isu pencemaran Danau Toba” yang disebabkan oleh maraknya Keramba Jaring Apung (KJA).
Jubel Tambunan, S.E., anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara turut memberikan komentar, yaitu: “persoalan ini harus
didiskusikan bersama dengan melakukan langkah-langkah mencari solusi terbaik
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
yang komprehensif karena banyak yang harus dipikirkan. Contohnya, jika danau toba kita harapkan 100% bersih dari KJA maka
harus diteliti kembali apakah dapat dipastikan KJA adalah sumber utama pencemaran.
danau toba. Selain itu, ada juga KJA milik masyarakat menengah ke bawah yang saat
ini mulai mengeluh akibat pembatasan jumlah KJA berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Dan Daya Dukung.
Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan” Sebagaimana telah diketahui, polemik atau isu pencemaran danau toba oleh KJA telah
banyak direspon oleh banyak lapisan masyarakat.
seperti akademisi dan aktifis
lingkungan dan semakin menguak ke permukaan setelah adanya upaya penerapan Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba Untuk.
BudidayPerikanan Sebesar
10.000 Ton/Tahun. Kemudian penerapan Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/209/KPTS/2017 Tentang Status Trofik Danau Toba Dengan Status Oligotrofik.
dimana Penetapan 10 ribu ton/tahun untuk mencapai status Oligotrofik yakni status
danau yang paling baik dengan unsur hara sangat sedikit. Lanjut Jubel Tambunan, S.E.
dalam menyikapi persoalan KJA: “saya lebih fokus ke arah bagaimana yang dimaksud dengan danau yang paling baik adalah dengan unsur hara sangat sedikit, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti zat hara
adalah zat yang meliputi unsur fosfat, amonium, dan nitrat.
yang memengaruhi kesuburan perairan (yang menentukan jenis hewan dan tumbuhan yang hidup di
dalamnya). Atau dengan kata lain bagaimana upaya-upaya kita dalam melestarikan danau toba agar unsur atau zat hara-nya dapat terkendali.
Contohnya bagi perusahaan perusahaan yang melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan KJA harus menjalankan usaha sesuai ijin yang diberikan, tidak boleh melanggar.
Dan diminta untuk memiliki alat atau teknologi penyedot feses ikan dan pakan ikan agar tidak menjadi sedimen di dasar danau. Selain itu, diharapkan juga bagi pengelola KJA agar menabur bibit ikan pora-pora yang diharapkan sebagai pengendali alami untuk mengurangi tingginya unsur hara dalam danau” .Jubel Tambunan,S.E.(F.Gtg)